Pontianak, BerkatnewsTV. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dibanjiri berbagai kasus dugaan korupsi. Sehingga tidak mengherankan, Dinas Omar Bakri ini menjadi langganan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dari jumlah kasus penyelidikan, hingga Juli 2018, telah dilakukan empat penyelidikan kasus, yang meliputi penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS Kota Pontianak tahun 2015 – 2016 di Dinas Pendidikan Kota Pontianak.
“Ini sudah kita hentikan, karena untuk sampai dengan saat ini kita belum menemukan adanya penyimpangan, namun bukan berarti tidak bisa dibuka lagi kasusnya,” papar Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Juliantoro, Rabu (25/7).
Sebab kata dia, dalam indikasi kasus ini, banyak bukti data dukung yang harus dilakukan pengecekan kebenaran belanja yang menggunakan dana BOS, sebab saat ini pihaknya kekurangan SDM dan waktu untuk melakukan pengecekan.
“Makanya untuk sementara ini kita hentikan,” tambahnya.
Selanjutnya penyelidikan menyangkut pengadaan alat peraga edukatif di Dinas Pendidikan Kota Pontianak, tahun anggaran 2015, yang bermula dari laporan masyarakat yang ternyata setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya fakta bahwa pernah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Provinsi Kalbar.
kejaksaan telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu atas nama E yang merupakan PPK pada pengadaan tersebut, SE yang merupakan PPTK, ketiga N yang merupakan PPHP di Dinas Pendidikan Kota Pontianak.
Keempat SAR atau S yang merupakan pihak swasta selaku pimpinan PT Intan Pariwara cabang Pontianak, kelima yaitu DA selaku kontraktor penyedia alat peraga edukatif untuk PAUD se Kota Pontianak, keenam yaitu YS yang merupakan pihak swasta yang kedudukannya di Klaten sebaga Dirut PT Sentra Griya Edukasi Klaten.
“Progres kasus ini sekarang sedang dalam tahap pemberkasan,” ungkap dia.
Juliantoro berharap, agar bulan depan kedua kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan.(jon)