Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya memuji pembangunan di berbagai sektor Kabupaten Kubu Raya mengalami trend kemajuan dalam kurun waktu 11 tahun sejak dimekarkan dari Kabupaten Mempawah.
Namun, ironisnya selama 11 tahun itu pula, kantor DPRD hingga kini masih berstatus ngontrak di ruko. Awalnya di Jalan Arteri Supadio (A Yani II) dengan nilai Rp465 juta setahun, kemudian tiga tahun lalu pindah ngontrak ke Jalan Wonodadi, jauh dari jalan protokol.
Sejatinya, rencana pembangunan kantor DPRD Kubu Raya telah bergulir sejak tujuh tahun silam. Saat itu Rp15 miliar telah dianggarkan untuk pembelian lahan sekaligus kantor-kantor lainnya.
Sayangnya, anggaran yang dialokasikan untuk pembelian lahan selama tiga tahun selalu dikembalikan ke kas daerah lantaran tidak terserap.
Baru pada tahun 2014,pembelian lahan kantor DPRD direalisasikan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp5 miliar ditambah biaya sertifikasi Rp3,5 juta.
Lahan tersebut di Parit H Muksin yang dibeli dari Siman Bahar, seorang pengusaha Kalbar yang kabarnya memiliki segudang hamparan tanah di Kubu Raya.
Di tahun 2015, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembangunan Gedung Kantor DPRD disahkan. Dalam perda tersebut meliputi pembiayaan.
Pembiayaanya dengan kontrak tahun jamak atau multiyears bersumber dari APBD selama tiga tahun sejak 2015-2017 dengan total anggaran Rp55 miliar ditambah Rp1,14 miliar untuk konsultan.
Untuk pembiayaan konstruksi tahun pertama yakni 2017 sebesar Rp10 miliar dan konsultan Rp208 juta. Tahun kedua yakni tahun 2016 sebesar Rp20 miliar dan konsultan Rp416 juta serta tahun ketiga yaitu tahun 2017 sisanya sebesar Rp25 miliar dan konsultan Rp520 juta.
Lagi-lagi, Perda ini pun tidak terealisasi sampai saat ini. Pimpinan DPRD pun menyayangkannya.
“Kantor DPRD adalah ikon dan simbol sebuah pemerintahan selain kantor bupati maupun kantor-kantor dinas lainnya. Maka sangat penting kantor DPRD dapat segera direalisasikan,” harap Ketua DPRD Kubu Raya, Bambang Ganefo Putra ditemui di ruang kerjanya.
Kuncinya kata politisi PDI Perjuangan ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) penunjukan lokasi di Parit H Muksin agar kantor DPRD dapat terbangun.
“Kalau tahun ini memang tidak dimungkinkan. Tahun 2019 mungkin dianggarkan review perencanaan kemudian akses infrastruktur dibangun. Baru 2020 dibangun fisiknya. Maka 2021 baru bisa ditempati,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zakaria, SP menilai adanya kantor DPRD menjadi salah satu barometer sinergisnya penyelenggara pemerintahan yakni antara lembaga legislatif dengan eksekutif.
“Kalau ini dapat segera terealisasi maka akan sangat lebih baik. Artinya lengkap sudah pembangunan yang dilakukan. Ditambah lagi kantor-kantor dinas juga sudah terbangun,” tuturnya.
Politisi PPP ini berharap kedepan pemimpin yang terpilih dapat segera merealisasikan pembangunan kantor DPRD Kubu Raya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya, Suharso menilai seyogyanya dalam usia 11 tahun ini, seluruh perkantoran sudah tuntas terbangun termasuk kantor DPRD.
“Kedepannya kita harapkan kebijakan pemerintahan yang baru dapat secepatnya direalisasikan,” imbuhnya.
Namun Suharso mengimbau setidaknya kantor DPRD dapat berdiri bersebelahan dengan kantor bupati. “Memang pernah diwacanakan Graha Pramuka. Melihat dari letaknya sangat strategis. Tapi karena persoalan status kepemilikan sehingga terganjal. Kita akan berupaya terus agar Graha Pramuka ini menjadi aset Kubu Raya,” pungkasnya.(rob)