loading=

Pemkab KKR – Walubi MoU Pencatatan Perkawinan

Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus menanda tangani MoU dengan Walubi tentang pencatatan perkawinan. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya melakukan kerja sama pelayanan pencatatan perkawinan dengan umat Budha Kabupaten Kubu Raya. Kerja sama ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pengurus Cabang Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Kubu Raya di Aula kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (13/7).

Selain itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan perwakilan dari 6 majelis dan 1 lembaga keagamaan Budha Kubu Raya.

“Di usianya yang ke-11 tahun, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya semakin komit dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi seluruh warganya,” kata Wakil Bupati Hermanus.

Hermanus mengapresiasi umat Budha yang menurutnya semakin paham akan pentingnya akta perkawinan. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya jumlah penganut Budha yang mencatatkan perkawinannya baik secara mandiri maupun kolektif.

Karena itu, ia menyebut pemerintah daerah memandang perlu untuk membuat ikatan dengan lembaga yang mengayomi umat Budha khususnya dalam mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan secara kolektif.

“Dengan semangat melayani penduduk Kabupaten Kubu Raya, maka saya dan Ketua Walubi Kubu Raya menandatangani MoU Pelayanan Pencatatan Perkawinan Umat Budha,” ujarnya.

Hermanus berharap penandatanganan MoU Pelayanan Pencatatan Perkawinan Umat Budha menjadi momentum percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan di Kabupaten Kubu Raya. Sekaligus bukti kepedulian Pemkab Kubu Raya terhadap upaya perlindungan status perkawinan dan perlindungan status anak dalam perkawinan.

“Tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak memberikan kebahagiaan kepada penduduk Kabupaten Kubu Raya,” ucapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Adriansyah mengatakan, nota kesepahaman ditandatangani agar ada kesadaran semua pihak akan pentingnya pencatatan perkawinan.

“Dengan begitu Walubi juga bisa mensosialisasikan ke bawah agar setiap perkawinan dicatat oleh Disdukcapil sesuai undang-undang untuk mencatat perkawinannya,” harapnya.(rob).