Sanggau, BerkatnewsTV. Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau kembali melaksanakan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus dugaan korupsi berinisial MW. Ia bahkan sempat akan dieksekusi paksa oleh penyidik karena dianggap tidak kooperatif.
MW diduga terlibat dalam dugaan korupsi atas proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2010. Proyek yang bersumber dari APBN 2010 tersebut dilaksanakan PT CBA KSO dan PT BPB dengan pagu dana DPIPD sebesar Rp 14.466.800.000. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1.092.042.722.
“Tanggal 27 Juni kemarin setelah pencoblosan sampai saya turun tangan sendiri bersama tim jalan kaki. Kita panggil dan kita minta secara persuasif tapi yang bersangkutan tidak hadir, rencana kita waktu itu memang akan melakukan upaya paksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau M. Idris F.Sihite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Iman Khilman saat menggelar konprensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (11/7) sore.
Singkat cerita, pada malam hari tanggal 27 Juni 2018, pihak Kejaksaan berhasil melokalisir keadaan yang bersangkutan.
“Memang dia tidak pernah di rumah, dia berpindah tempat sampai kita temukan di rumah orang tuanya, dan alhamdulillah dia kooperatif. Dan pada tanggal 28 Juni 2018 yang bersangkutan kita eksekusi,” ujar Kajari.
Kajari menjelaskan, MW divonis oleh hakim tindak pidana korupsi bersalah. Tidak puas atas vonis hakim, MW akhirnya mengajukan banding ke Mahkamah Agung yang akhirnya divonis 7 tahun, lebih tinggi dari putusan hakim tipikor yakni 1 tahun lebih.
“Sekarang yang bersangkutan sudah kita tempatkan di LP Sanggau. Dan kita juga sedang memburu terpidana lainnya berinisial NC,” ungkapnya.(dra)