loading=

Terlibat Korupsi, Kabid Cipta Karya Sanggau Ditahan Kejaksaan

Konpers Kejari Sanggau terkait penahanan Kabid Cipta Karya yang terlibat kasus korupsi. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam di Kejaksaan Negeri Sanggau, akhirnya sekitar pukul 13.00 Wib, PNS di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang berinisial ARS dieksekusi paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sanggau, Rabu (11/7).

ARS diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas pekerjaan jalan Bonti – Bantai Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau tahun 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000.

“Pada waktu itu ARS ini menjabat sebagai PPK dan terakhir jabatannya adalah Kabid di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Idris F.Sihite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Iman Khilman saat konprensi pers, Rabu (11/7).

Tidak hanya ARS, sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau juga telah menetapkan tersangka lainnya berinisial A (pelaksana) dan S (pemilih perusahaan).

“Mereka sebelumnya telah kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Maret 2018,” ujar Kajari.

Kajari menyampaikan, penahanan paksa yang dilakukan penyidik bukan tanpa mempertimbangkan aspek – aspek kemanusian, tetapi lebih kepada pertimbangan penyidikan.

“Saya hanya mengamini apa yang sudah diusulkan tim penyidik bahwa tim penyidik sudah yakin atas proses penyidikan yang dijalani dan mereka menemukan alasan objektif sesuai dengan Undang – undang,” terang Kajari.

Dikatakan Kajari, penahanan terhadap ARS dimungkinkan sesuai dengan ancaman pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

“Setelah diperiksa tadi dan sebelum ditahan, tersangka kita bawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum alhirnya ditempatkan di Rutan Kelas IIB Sanggau,” pungkasnya.

Kajari mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan atas pekerjaan jalan Bonti – Bantai Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau tersebut berkisar Rp 400 juta.

“Setidak – tidaknya dari hasil estimasi yang disampaikan oleh ahli kami dari UNTAN yang kami pandang sangat capable dari ilmu pengetahuan dan pengalamannya lebih kurang Rp 400 juta,” ungkap Kajari.

Untuk menghitung kerugian negara, lanjutnya, Kejaksaan juga menggandeng aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sanggau.

“Sekalian kita ingin menguji kemampuan dan komitnen APIP untuk memberantas korupsi di Kabupaten Sanggau,” pungkasnya.(dra)