Toko Burung Anen Digrebek. 10 Ekor Burung Disita

Foto: Rizky

Kubu Raya, BerkatnewsTV. SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum KLHK Kalimantan bersama Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar, menggerebek Toko Burung ANEN yang beralamat di Jalan Teuku Umar No.5 Pontianak pada 2 Juli 2018 lalu.

SG si pemilik toko pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, yakni 10 ekor burung diantaranya dua ekor Burung Jalak Putih dan delapan ekor Burung Madu.

“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perdagangan burung-burung yang dilindungi oleh SG,” ujar Kepala Seksi Wilayah III BPPHLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, burung-burung tersebut didatangkan dari luar Kalbar yang dibelinya sekitar Rp700 ribu per ekor dan dijual dengan harga Rp2 juta per ekor.

“Sedangkan delapan ekor Burung Madu dibeli dari seorang penyuplai burung di Kubu Raya untuk dijual kembali per ekor Rp75 ribu,” terangnya.

David mengungkapkan, aktivitas jual beli burung sudah dilakukan oleh SG sejak delapan tahun lalu.

“Tersangka ini juga sudah pernah mendapat sosialisasi dari Balai KSDA Kalimantan Barat untuk tidak melakukan aktivitas jual beli burung yang dilindungi. Tapi ternyata masih tetap melakukan aktivitasnya,” ungkapnya.

SG dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 20 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (riz)