Sintang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sintang mulai membuka Pos Pelayanan Hukum Gratis untuk masyarakat.
“Pos Pelayanan Hukum ini juga menerima pengaduan hukum dari masyarakat untuk memperkuat Jaringan Masyarakat Anti-KKN. Di sini silahkan masyarakat bisa berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang menjadi pengaduannya,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sintang Aan SH ditemui Kamis,(21/6) di ruang kerjanya.
Selain itu sambung Aan, Kejari Sintang juga menyediakan Pelayanan Konsultasi Hukum Online berbasis android.
“Aplikasi ini dibuat dikarenakan kondisi geografis Kabupaten Sintang dan Melawi yang sebagian kondisi masyarakatnya hidup berada di daerah perbukitan dan sungai yang jauh dari pusat kota. Ditambah sarana dan prasarana yang masih terbatas,” jelasnya.
Ia mencontohkan di Senaning, Ambalau, Serawai, Nanga Sokan dan lain-lain. Daerah tersebut sangau jauh yang terkadang menyulitkan masyarakat untuk datang ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk berkonsultasi atau menanyakan perkembangan penanganan perkara.
Atau sebaliknya aparat Kejaksaan sulit menjangkau daerah-daerah tersebut dalam memberikan penyuluhan hukum. Di sisi lain penggunaan telepon selular berbasis android banyak digunakan oleh sebagian masyarakat Kabupaten Sintang dan Melawi.
“Sehingga aplikasi Whatsapp, Facebook dan Instagram mengatasi kendala geografis, keterbatasan sarana dan prasarana serta biaya. Jadi ini salah satu terobosan di bidang hukum,” ungkapnya.
Disebutkan Aan, pelayanan hukum ini sangat luas artinya baik perdata maupun pidana dari berbagai macam bentuk, misalnya konsultasi, opini, informasi, nasehat hukum dan sebagainya. Dalam melakukan Konsultasi Hukum Online.
Pelayanan Konsultasi Hukum Online ini terbatas pada permasalahan bantuan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, informasi tentang penanganan/penyelesaian perkara, laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana.
Pengaduan oknum Jaksa/Staff Tata Usaha yang bekerja tidak sesuai dengan SOP dan mall praktek serta pendampingan hukum oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (TP4D) dalam bentuk digital/elektronik menggunakan ponsel.
“Namun masyarakat harus mengisi form Konsultasi Hukum Online dengan data/identitas yang sebenar-benarnya. jika diketahui ternyata tidak benar maka akan kami tolak,” tegasnya.(sus)