Tega, Pasutri Ini Dua Kali Jual Anak Buat Modal Judi dan Sabu

FS mengaku terlilit hutang pada bandar mesin judi dan kecanduan sabu

Pontianak, BerkatTV.  Pasutri berinisial AN (34) dan FS (25) tega menggadaikan ZN anaknya yang berusia 4 bulan pada JB bandar judi mesin sebesar Rp1,7 juta. Parahnya, bukan cuma sekali, tapi sudah dua kali. Sebelumnya, anak pertamanya juga digadaikan pada orang yang sama.

Uang hasil dari menggadaikan buah hatinya ini, untuk bermain judi mesin dan membeli narkoba berupa sabu.

Keduanya kemudian ditangkap oleh anggota Subdit IV dan Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalbar, Jumat (16/3) pukul 10.00 wib.

Menurut keterangan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, kedua orang tua bayi tersebut menggadaikan karena utang dengan bandar judi.

“Kedua orang tua tersebut diamankan, Jumat (16/3) saat bermain judi di kawasan Gang Harmonis Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur (kawasan Kampung Dalam Beting),” kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono, Kamis (22/3).

Didi menjelaskan, kedua orang tua bayi tersebut, modusnya diberikan atau dipinjamkan uang oleh bandar judi tersebut, sekitar Rp2 juta, untuk modal judi dengan bandar tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, ibu bayi tersebut sedang bermain judi, sementara suaminya tidak ada ditempat, sehingga diamankan di tempat terpisah. Sementara bayinya saat ini dititipkan sama neneknya,” ungkapnya.

Dari pengakuan kedua orang tua bayi tersebut, hal tersebut dilakukan murni karena himpitan ekonomi.

“Dan kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat, dan ketika ditindaklanjuti ternyata memang benar, dan hingga kini bandar judinya masih dalam pengejaran,” katanya.

Kedua tersangka tersebut, melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat (1) UU No. 21/2017 atau pasal 88 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman delapan hingga 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, FZ ibu penjual bayi mengatakan, dirinya terpaksa melakukan itu, karena kalah main judi dan terlilit utang.

“Ketika saya mau pulang, si bandar judi itu tidak bolehkan dan menahan anak saya, tetapi saya juga bingung kalau pulang tidak bawa anak, pasti akan ditanya orang tua di rumah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, total utang mereka sama bandar judi tersebut totalnya Rp1,7 juta, dan rencananya akan dibayar oleh suaminya. (jon)