Singkawang, BerkatnewsTV. Bawaslu Singkawang langsung menyikapi adanya sebuah video yang viral di media sosial terkait pernyataan salah satu penceramah yang menghadiri acara Singkawang Bershalawat pada Jumat (29/3) malam lalu di Stadion Kridasana.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Singkawang Zulita pihaknya telah menerima dan menindak lanjuti laporan dan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa dakwah yang dilakukan di acara tersebut.
“Dari dugaan pelanggaran pemilu berupa dakwah tersebut bersifat menghina dan menghasut serta mengadu domba sebagaimana yang dimaksud pada pasal 280 ayat 1 atau pasal – pasal lainya,” katanya kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pers, Selasa (2/3).
Dikatakan Zulita pihaknya saat ini tinggal menunggu sarat materil untuk dilakukan register. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Dari laporan itu nantinya akan dibahas dalam forum sentral gakkumdu. Dan kami siap memproses sebagaimana yang ditentukan dalam perundang – undangan,” tegasnya.
Ia sebutkan panitia tidak konsisten dengan izin yang diminta kepada pihak kepolisian Polres Singkawang yakni hanya ijin keramaian bukan ijin kampanye.
“Jadi pada pelaksanaan bersalawat itu sudah menyimpang dari surat pernyataan yang telah ditanda tangani. Di mana dalam pernyataan tersebut panitia tidak akan menyimpang dari pelaksanaan salawat,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam.
“Karena ini domainnya pemilu, maka kita telah berkoordinasi dan akan diproses. Apakah ini sebuah pelanggaran pemilu atau bukan. Namun semua ada di gakkumdu atau bawaslu,” jelasnya.(mzr)