Bengkayang, BerkatnewsTV. Dua unit truk berisikan 121 ball pres lelong atau pakaian bekas asal Malaysia diamankan unit Buser Sat Reskrim Polres Bengkayang pada Jumat (29/3).
Dua unit truk itu diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Pelaik Desa Teriak Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang. Masing masing membawa 51 karung dan 70 karung.
“Saat tim kami patroli melakukan pengejaran dan memberhentikan dua unit mobil truk tersebut. Setelah dicek ternyata mengangkut ball pres lelong 121 karung,” jelas Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi, Sabtu (30/3.
Sementara itu di Pontianak, Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go membenarkan kejadian tersebut.
“Polres Bengkayang berhasil mengamankan dua unit mobil truck tersebut dimana sesuai dengan peraturan yang berlaku pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan denda 15 Milyar,” terangnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut.(Bripda Ilmy)