Pontianak, BerkatnewsTV. Jadwal kampanye telah dimulai sejak tanggal 24 Maret kemarin. Peserta pemilu baik itu parpol, calon anggota DPD, calon anggota DPR maupun DPRD serta capres dan cawapres telah menyusun jadwal untuk berkampanye ke masyarakat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar pun memastikan akan melakukan pemantauan dan pengawasan lebih ketat dan ekstra terhadap para peserta pemilu jangan sampai ada melakukan pelanggaran seperti yang telah diatur dalam UU Pemilu.
“Kami sudah kerahkan seluruh petugas di daerah-daerah untuk memantau dan mengawasi jalannya kampanye para peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah saat media gathering, Senin (25/3) malam.
Ia sebutkan ada dua metode kampanye yakni kampanye terbuka seperti rapat umum yang mengundang ribuan massa dan kampanye dialogis.
“Jika pada saat di lapangan ditemukan pelanggaran maka kami akan langsung melakukan penindakan di lapangan,” tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan penindakan langsung itu disebutkan Ruhermansyah apabila kegiatan itu tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang dikeluarkan dari kepolisian. Maka kampanye rapat terbuka itu akan dihentikan.
“Selain itu jika ada peserta pemilu yang memberikan imbalan baik berupa barang atau uang, maka ini dikatagorikan pidana pemilu,” jelasnya.(rob)