Pontianak, BerkatnewsTV. BNN Provinsi Kalbar berhasil menggagalkan peredaran 107 Kg narkotika jenis sabu dan 114.699 pil ekstasi yang akan dibawa ke Kota Pontianak oleh dua tersangka asal Batam yaitu Idris dan Arnoldus.
Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan plastik berjumlah 100 bungkus dan pil ekstasi sebanyak 23 bungkus.
Diperkirakan nilainya hampir mencapai Rp200 miliar jika dijual ke pasaran. Dengan asumsi perhitungan harga jual untuk sabu Rp1,5 juta per gram x 107.000 gram = Rp160 Miliar.
Sedangkan untuk pil ekstasi dihargai Rp200 ribu per butir x 114.699 = Rp23 Miliar.
Narkotika bernilai ratusan miliar ini ditangkap oleh BNN pada Kamis (14/3) malam di Pasar Sui Duri Kecamatan Sui Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang menggunakan jalur laut.
“Narkotika yang akan diedarkan itu disimpan di dalam box ikan yang sebelumnya diambil dari tiga orang tak dikenal di Pantai Gosong,” ungkap Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol Suyatmo saat press release di Kantor BNN Provinsi Kalbar, Selasa (19/3).
Suyatmo mengungkapkan narkotika tersebut akan dibawa ke Pontianak dan diserahkan kepada orang yang tidak dikenal dengan cara mobil tersangka akan di parkirkan dengan kunci diletakkan di ban depan di parkiran salah satu hotel Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Saat petugas mencoba untuk menggeledah, handphone milik Arnoldus tiba tiba berbunyi yang diduga pesan dari penerima di Pontianak sehingga petugas merampas handphone tersebut.
“Namun, petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka sehingga petugas terpaksa menembak tersangka ke arah betis kanan,” tuturnya.
Suyatmo juga mengaku pengungkapan masuknya narkoba melalui jalur laut ini merupakan pertama kalinya selama ia menjabat sebagai Kepala BNN Provinsi Kalbar.
Hal ini mengindikasikan adanya kartel narkoba yang beroperasi di Kota Pontianak.
“Karena tersangka ini sudah sering melakukan itu lewat jalur laut. Pengakuan tersangka sudah tiga kali. Ini yang masih dalam penyelidikan kami dan ini merupakan PR buat BNN dan Kapolda beserta jajaran untuk mengungkap hal ini,” pungkasnya. (iki)