Sintang, BerkatnewsTV. Tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh agama (toga) di Sintang mengecam tindakan kekerasan maupun yang bersifat provokatif yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di Bumi Senentang tersebut.
Pernyataan sikap tomas dan toga itu dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditanda tangani di Balai Pegodai Kediaman Dinas Wakil Bupati, Senin (4/2).
Pernyataan ini buntut dari insiden protes pemasangan pernak pernik Imlek di Tugu Bambu dan Tugu Jam untuk memeriahkan Imlek.
Wakil Bupati Sintang Askiman memimpin langsung pernyataan sikap tersebut yang disaksikan unsur Forkompinda Sintang.
Berikut pernyataan sikap yang dibacakan:
Kami forkopimda bersama tokoh masyarakat tokoh agama dan perwakilan elemen masyarakat Kabupaten Sintang dengan ini menyatakan sikap bersama sebagai berikut
Mengecam keras segala bentuk kegiatan perbuatan yang fitnah dan pernyataan provokatif yang dapat memicu terjadinya konflik sosial membangun komitmen bersama dalam menangkal dan melawan setiap bentuk provokasi serta upaya memecah belah persatuan dan persatuan bangsa.
Saling menghormati dan menghargai perbedaan serta permasalahan di masyarakat guna terwujudnya kerukunan dan kedamaian mendukung tetap teguhnya empat konsensus nasional landasan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Menghormati, mentaati dan mendukung upaya penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara demi menjaga kedamaian dan ketentraman daerah.
Atas kesadaran sendiri pihak panitia Cap Go Meh bersedia memindahkan semua lampion di Tugu Bambu dan Tugu jam ke tempat lain.
Kedepan semua suku dan agama tidak boleh memasang simbol-simbol apapun di Tugu Bambu dan Tugu jam tersebut mulai hari ini.
Seluruh postingan postingan yang berkaitan dengan lampion suku dan agama Sara dihapus mulai hari ini dilarang adanya memposting ujaran kebencian atau provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Seluruh kesepakatan diatas apabila dilanggar maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Kabupaten Sintang.(sus)