Pontianak, BerkatnewsTV. Gubernur Kalbar Ria Norsan memastikan komitmen Pemprov Kalbar untuk mendukung Mabes Polri atas rekomendasi pencabutan ijin terhadap korporasi tersangka karhutla.
“Iya, kalau sudah diusulkan pihak kepolisiann dan kejaksaan serta sesuai dengan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iya kita juga memberikan (rekomendasi),” kata Norsan saat konfrensi pers tentang penegakan hukum karhutla di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
Apalagi disebutkan Norsan, kejadian karhutla di lahan konsesinya terjadi berulang-ulang ditambah tidak memiliki sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran yang memadai maka sepatutnya diproses hukum dan pencabutan ijin.
“Sebenarnya dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, bahwa setiap korporasi harus mempunyai alat pemadam kebakaran yang memadai atau air jika terjadi kebakaran. Nah, korporasi tidak mau melakukan itu,” ujarnya.
Norsan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti lalai dalam mencegah dan menangani karhutla di wilayah konsesinya dapat menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang kali mengalami kebakaran di arealnya, kemudian tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga bisa diproses secara hukum untuk pembatalan perizinan,” ujarnya
Norsan menambahkan pemanfaatan kearifan lokal dalam pembakaran lahan untuk keperluan tradisional harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu ada kriteria dan ketentuan-ketentuannya. Masyarakat bisa membakar dengan ketentuan yang diikuti dan, insyaallah, terhindar dari proses hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kondisi cuaca, membuat sekat bakar, melaporkan kegiatan kepada kepala desa atau pejabat setempat, serta memastikan api tidak ditinggalkan sebelum benar-benar padam.
“Jangan membakar saat panas tinggi. Sebelum membakar, harus dibuat sekat dan dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala desa atau pejabat setempat. Yang ketiga, jangan meninggalkan api saat masih terbakar,” tegasnya.
Baca Juga:
- Mabes Polri Rekomendasikan Pencabutan Ijin 23 Korporasi Karena Karhutla
- Perda Pembukaan Lahan di Kalbar Melindungi Bukan Mempersulit Peladang
Indikator Rekomendasi Pencabutan Ijin Korporasi
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan rekomendasi pencabutan ijin berdasarkan penyidikan dan empat indikator antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
“Mabes Polri rekomendaiskan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan ijin. Kenapa 23 ini kami rekomendasikan pencabutan ijin. Karena ada beberapa indikator,” kata Komjen Asep saat konfrensi pers Karhutla di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
Adapun alasan pencabutan ijin 23 korporasi itu disebutkan Komjen Asep lantaran kasus karhutlanya berulang. Jadi di perusahaan itu bukan satu kali namun berulang-ulang.
“Dan yang kedua, asal api dari lahan konsesinya. Kemudian ketiga sarana dan prasarananya tidak memadai sehingga melanggar Permentan Nomor 06 tahun 2025. Dan keempat yakni luas lahan yang terbakar lebih dari 500 hektare,” ungkapnya.
Ditambahkan Asep, pihaknya telah melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan. Alhasil, telah dibuat sebanyak 104 laporan polisi dengan 20 orang tersangka korporasi dengan luas lahan terbakar 29.168,7838 hektare.
“Dari 104 LP, diantaranya 1 LP dalam proses lidik, 89 LP dalam tahap penyidikan, 3 LP Tahap 1, 5 LP Tahap P19 dan 6 LP sedang penyelidikan,” terangnya.
Adapun Polda yang menangani kahrutla korporasi ini antara lain Polda Kalbar 33 LP, Polda Sumsel 20 LP, Polda Kalteng 14 LP, Polda Kalsel 13 LP, Polda Kaltim 7 LP, Polda Riau 6 LP, Polda Kaltara 3 LP, Polda Lampung 3 LP, Polda Jambi 2 LP, Polda Babel 2 LP dan Ditipiditer Bareskrim Polri 1 LP.(rob)













