loading=

Mabes Polri Rekomendasikan Pencabutan Ijin 23 Korporasi Karena Karhutla

Kabareskrim Komjen Pol Asep Syafrudin didampingi Gubernur Kalbar, Kejati Kalbar, Pangdam XII/Tpr, Dirjen Gakkum Kemenhut menunjukan bukti dokumen karhutla yang terjadi di areal konsesi, kamis (29/10/2026). Alhasil, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi lantaran terjadi karhutla di areal konsesinya. Foto: rob/berkatnewstv
Kabareskrim Komjen Pol Asep Syafrudin didampingi Gubernur Kalbar, Kejati Kalbar, Pangdam XII/Tpr, Dirjen Gakkum Kemenhut menunjukan bukti dokumen karhutla yang terjadi di areal konsesi, kamis (29/10/2026). Alhasil, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi lantaran terjadi karhutla di areal konsesinya. Foto: rob/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi lantaran terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesinya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan rekomendasi pencabutan ijin berdasarkan penyidikan dan empat indikator antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

“Mabes Polri rekomendaiskan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan ijin. Kenapa 23 ini kami rekomendasikan pencabutan ijin. Karena ada beberapa indikator,” kata Komjen Asep saat konfrensi pers Karhutla di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Adapun alasan pencabutan ijin 23 korporasi itu disebutkan Komjen Asep lantaran kasus karhutlanya berulang. Jadi di perusahaan itu bukan satu kali namun berulang-ulang.

“Dan yang kedua, asal api dari lahan konsesinya. Kemudian ketiga sarana dan prasarananya tidak memadai sehingga melanggar Permentan Nomor 06 tahun 2025. Dan keempat yakni luas lahan yang terbakar lebih dari 500 hektare,” ungkapnya.

Ditambahkan Asep, pihaknya telah melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan. Alhasil, telah dibuat sebanyak 104 laporan polisi dengan 20 orang tersangka korporasi dengan luas lahan terbakar 29.168,7838 hektare.

“Dari 104 LP, diantaranya 1 LP dalam proses lidik, 89 LP dalam tahap penyidikan, 3 LP Tahap 1, 5 LP Tahap P19 dan 6 LP sedang penyelidikan,” terangnya.

Adapun Polda yang menangani kahrutla korporasi ini antara lain Polda Kalbar 33 LP, Polda Sumsel 20 LP, Polda Kalteng 14 LP, Polda Kalsel 13 LP, Polda Kaltim 7 LP, Polda Riau 6 LP, Polda Kaltara 3 LP, Polda Lampung 3 LP, Polda Jambi 2 LP, Polda Babel 2 LP dan Ditipiditer Bareskrim Polri 1 LP.

Baca Juga:

Keterlibatan Seluruh Pihak Atasi Karhutla

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat.

Kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujarnya di Pontianak.

Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob, serta 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan.(rob)