loading=

Malaysia Deportasi 139 PMI Lewat PLBN Entikong

Malaysia Deportasi 139 PMI Lewat PLBN Entikong
Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. Kali ini jumlah PMI yang dideportasi sebanyak 139 orang, Kamis (1/10/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Malaysia Kembali mendeportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

Kali ini jumlah PMI yang dideportasi sebanyak 139 orang, Kamis (1/101/2026). Deportasi ini dikawal langsung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia.

Rombongan pemulangan PMI tersebut dipimpin oleh perwakilan KJRI Kuching, Danil, bersama sejumlah staf serta didampingi beberapa petugas Imigresen Malaysia.

Setelah tiba di wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong, para PMI tersebut diserahkan oleh pihak KJRI Kuching kepada petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang bertugas di PLBN Entikong.

“Dari 139 PMI yang dipulangkan, disebutkan terdapat sekitar 15 orang yang masih memiliki paspor,’ kata Perwakilan KJRI, Danil.

Sementara itu, sebagian besar lainnya menghadapi persoalan keimigrasian, antara lain bekerja tanpa visa kerja maupun tanpa permit kerja yang sesuai dengan ketentuan Malaysia.

Baca Juga:

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri agar memastikan seluruh dokumen perjalanan dan dokumen ketenagakerjaan telah dipenuhi secara resmi,” imbaunya.

Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi hal penting bagi calon PMI agar proses bekerja di luar negeri dapat berlangsung sesuai ketentuan serta menghindari persoalan keimigrasian di kemudian hari.

Selain dokumen resmi, calon pekerja migran juga diimbau memperhatikan aspek kesehatan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.

“Kalau mau bekerja ke luar negeri, harus melengkapi dokumen resmi dan juga bukti kesehatan untuk menjaga apabila terjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Danil.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Kelengkapan dokumen, visa kerja, dan izin kerja perlu dipastikan sebelum memasuki negara tujuan.

Pemulangan melalui PLBN Entikong tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap PMI Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum atau menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia.(rob)