Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bacalon Ketua Umum KONI Kubu Raya membantah keras tudingan Zulkarnaen yang merasa dirinya telah dijegal dan dizolimi dalam proses pencalonan Ketua Umum KONI Kubu Raya.
Di berbagai media massa dan media sosial, Zulkarnaen yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kubu Raya menyampaikan tudingan dengan nada emosional. Ia menuduh TPP sengaja menyusun berbagai aturan yang sulit dipenuhi agar dirinya tidak dapat maju sebagai calon ketua dalam Musorkab V KONI Kubu Raya.
“Itu tidak benar. Karenanya kami menggunakan hak jawab dan klarifikasi ini karena telah menimbulkan kesalah pahaman di masyarakat dan insan olahraga serta berpotensi merugikan berbagai pihak terutama kami TPP,” tegas Ketua TPP Bacalon Ketua Umum KONI Kubu Raya, Nunung Widjayanto saat konfrensi pers, Senin (9/2/2026).
Padahal disebutkan Nunung, TPP membuat aturan dengan mengadopsi dari KONI Provinsi yang diberlakukan saat Musoprov bulan Desember 2025 lalu. Salah satu contoh yakni persyaratan bacalon tidak sedang menjabat pimpinan partai politik. Akan tetapi, setelah koordinasi dan konsultasi dengan KONI Provinsi pada 20 Januari 2026, TPP membuat kebijakan menghapus persyaratan tersebut sehingga akhirnya Zulkarnaen bisa ikut mendaftar.
Sebelumnya TPP telah membuat tahapan penjaringan dan penyaringan. Dimulai dari pengumuman pada tanggal 12 Januari 2026. Kemudian pembukaan pendaftaran tanggal 13 – 27 Januari 2026. 28 Januari 2026 tahapan validasi dan verifikasi. Tanggal 29 Januari 2026 pengumuman hasil validasi dan verifikasi kepada bacalon. Tanggal 30 – 31 Januari 2026 masa tenang. Dan 1 Februari 2026 pelaksanaan Musorkab.
Tanggal 13 Januari 2026 bacalon Joko Ariyanto mengambil form pendaftaran dan tanggal 15 Januari 2026 TPP menerima berkas pendaftaran Joko Ariyanto. Kemudian tanggal 19 Januari 2026 bacalon Zulkarnaen mengambil formulir pendaftaran dan TPP telah memberikan berkas persyaratan yang harus dilengkapi serta mekanisme tata cara penjaringan dan penyaringan.
“Penyerahan berkas dan mekanisme ini telah dibuatkan berita acara yang ditanda tangani langsung oleh Pak Zulkarnaen. Tanggal 23 Januari 2026, TPP menerima berkas persyaratan dari bakal calon Ketua KONI Kubu Raya Zulkarnaen,” ucapnya.
Kronologi Verifikasi Berkas dan Temuan Kejanggalan
Pada tanggal 26 Januari 2026, tim sukses Zulkarnaen yakni Tusiran dan Sarwani mendatangi TPP di Kantor KONI Kubu Raya. Saat itu mereka protes tidak ada mendapatkan mekanisme penjaringan dan penyaringan. Padahal di tanggal 19 Januari 2026 TPP sudah menyerahkannya ketika mengambil formulir pendaftaran.
“Tanggal 27 Januari 2026 hari terakhir pendaftaran, tim sukses Zulkarnaen yakni saudara Tusiran, saudara Sarwani dan saudara Doni datang ke Kantor KONI Kubu Raya. Mereka lagi-lagi protes tidak mendapatkan informasi mekanisme proses penjaringan dan penyaringan. Dan menyampaikan akan ada lagi tambahan surat dukungan dari cabor. TPP memberikan toleransi waktu sampai pukul 16.00 wib. Namun, hingga sampai menjelang magrib surat dukungan tambahan yang dijanjikan tidak ada. Padahal batas waktu penutupan pendaftaran sampai pukul 15.00 wib,” terangnya.
Baca Juga:
- KONI Kubu Raya Buka Pendaftaran Calon Ketua. Jangan Ada Intervensi Politik
- Kantongi 22 Dukungan, Joko Maju Calon Ketua KONI Kubu Raya
Pada tanggal 28 Januari 2026, TPP melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2020 bakal calon yang disaksikan oleh unsur pimpinan KONI Kubu Raya. Hasilnya yakni bakal calon atas nama Joko Ariyanto dinyatakan lolos menjadi calon dengan jumlah dukungan 18 cabor. Namun dari jumlah itu, 17 diantaranya dinyatakan sah.
Kemudian bakal calon atas nama Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos dikarenakan dari 14 surat dukungan hanya 7 surat dukungan yang memenuhi persyaratan. Salah satu cabor yakni IPSI semula SK Kepengurusannya tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART karena rekomendasi pengurusnya berasal dari Bupati Kubu Raya padahal seharusnya dikeluarkan oleh KONI Kubu Raya. Akan tetapi TPP mengambil kebijakan dan toleransi untuk dapat diterima.
“Sedangkan enam cabor lainnya tidak memenuhi persyaratan yaitu 1 cabor belum dikukuhkan/dilantik, 3 Cabor masa berlaku kepengurusannya habis, 1 Cabor bukan surat dukungan asl dan 1 cabor surat dukungan ditandatangani oleh sekretaris,” terangnya.
Pada tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib, salah satu pengurus KONI Kubu Raya yang juga tim sukses bacalon Zulkarnaen yakni Yohanes Adam memberikan surat dukungan tambahan dari Pengkab Perbakin. TPP menolaknya dikarenakan sudah melewati batas waktu pendaftaran yang ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2026.
“Tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib, tim sukses Zulkarnaen yakni saudara Doni, saudara Tusiran dan saudara Sarwani menyampaikan tiga SK cabor yaitu SK cabor PBFI (Binaraga), Muaythai dan Perbakin. Setelah ditelusuri dan diverifikasi ternyata SK tiga cabor tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan,” jelasnya.
Seperti Perbakin, dimana Surat Ketua Umum Pengprov Kalbar Nomor: 003/SKEP/KU/PP-KB/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 perihal Perpanjangan Masa Bakti Pengkab PERBAKIN Kubu Raya ditandatangani Ketua Umum Pengprov PERBAKIN Kalbar Dr. Masyudi, SH, MH. Padahal, Pengprov PERBAKIN Kalbar tanggal 25 Januari 2026 telah melaksanakan Musprov dan memilih Krisantus Kurniawan sebagai Ketua Pengprov Perbakin Kalbar periode 2026 – 2030.
Kejanggalan SK Cabor Perkuat Alasan TPP Gugurkan Zulkarnaen
Kejanggalan lain ditemukan pada SK PBFI Kubu Raya (Binaraga) diterbitkan oleh Pengprov PBFI Kalbar yang sudah lama expired atau mati. Artinya tidak dibolehkan untuk mengeluarkan surat menyurat apapun kepada pengurus kabupaten. Namun faktanya telah mengelurkan SK perpanjangan untuk Pengkab PBFI Kubu Raya terhitung November 2025 hingga enam bulan.
Sementara cabor Muaythai dalam kurun waktu dua jam telah mengalami perubahan hingga tiga kali dikarenakan terdapat banyak kesalahan penulisan dalam SK. Seperti alamat kop surat Pengprov yang salah. Selain itu didalam SK tersebut ditulis pengurus IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA KUBU RAYA. Dan Pengkab Muaythai Kubu Raya tidak melaksanakan muskablub karena ketua nya sudah menyatakan mengundurkan diri sejak tahun 2022.
Di hari yang sama pada pukul 21.00 wib, TPP mengantarkan hasil pengumuman kepada saudara Yohanes Adam sebagai salah satu tim sukses Zulkarnaen seperti yang pernah disepakati pada tanggal 28 Januari 2026.
“Jadi berdasarkan kronologi di atas maka bacalon Ketua KONI Kubu Raya atas nama Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos dikarenakan kurangnya surat dukungan dari syarat yang ditentukan 30 persen dari 32 cabor,” pungkasnya.(ian)













