Pontianak, BerkatnewsTV. Polsek Selatan menggelar rekonstruksi dugaan kasus pemukulan di bengkel Marcella Pontianak. Dua orang mekanik bengkel mobil yakni Ameng dan Hartono dilaporkan ke Polsek Selatan yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga telah melakukan pemukulan terhadap Hendra.
Kuasa Hukum tersangka, Daniel Tangkau mengatakan rekonstruksi ini sangat lah penting untuk mencari kebenaran dan keadilan terhadap kliennya yang dilaporkan telah melakukan pemukulan.
“Kalau kita lihat tadi ada sekitar 14 adegan yang diperagakan oleh klien kami, saksi-saksi serta pelapor yang mengaku menjadi korban,” katanya usai menyaksikan rekonstruksi, Jumat (23/1/2026).
Pihaknya sambung Daniel wajib melakukan pendampingan terhadap klien seperti yang telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru. Dimana peran advokat dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara pidana adalah menghadiri rekonstruksi. Di sini advokat berhak menghadiri rekonstruksi di tempat kejadian perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP.
“Selain mengamati proses rekonstruksi. Advokat dapat mengamati proses rekonstruksi untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara objektif dan tidak melanggar hak-hak kliennya,” jelasnya.
Peran lain advokat tambah Ketua Ikadin Kalbar ini dapat memberikan masukan atau saran kepada penyidik terkait dengan proses rekonstruksi jika diperlukan.
Termasuk mengajukan keberatan jika advokat menemukan bahwa proses rekonstruksi tidak sesuai dengan prosedur atau melanggar hak-hak kliennya, maka advokat dapat mengajukan keberatan kepada penyidik.
Baca Juga:
- Rekontruksi Pembunuhan Mantan Istri, Tersangka Peragakan 10 Adegan
- Peragakan 15 Adegan, DP Bunuh Istri Karena Kesal Dimaki
“Jadi tujuan dari peran advokat dalam rekonstruksi ini adalah untuk memastikan bahwa proses rekonstruksi dilakukan secara adil, objektif, dan tidak melanggar hak-hak kliennya,” tuturnya.
Kasus ini ini terjadi sekitar tanggal 1 Agustus 2025. Ketika itu bengkel Marcella tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang masuk langsung dengan nada marah-marah. Salah satu orang yang tidak dikenal mencoba melakukan tindakan anarkis namun dilerai oleh dua orang mekanik yakni Ameng dan Hartono.
Dalam rekonstruksi, Ameng dan Hartono menegaskan tidak melakukan pemukulan orang tersebut yang diketahui bernama Hendra. Melainkan melerai dan membawanya keluar bengkel. Saat itu lah Hendra terjatuh dan wajahnya terkena dengan bemper mobil hilux sehingga mengalami koyak dan mengeluarkan darah. Tak terima, korban langsung melaporkan ke Polsek Selatan bahwa dirinya telah dipukul oleh Ameng dan Hartono.
Kasus ini bermula dari konflik internal keluarga pasangan suami istri Yudi anak dari Tan Yam Tje pemilik bengkel Marcella. Pasutri tersebut memperebutkan hak asuh anak hingga berujung kepada di pengadilan yang hingga kini masih berproses.
“Kita berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Kalau bisa pertikaian antara besan dan besan ini damai lah sudah ndak usah diperpanjang lagi,” tambah Daniel.
Apalagi gugatan perceraian anak kedua belah pihak masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan belum diputuskan. “Jadi kita tunggu lah sama-sama hasilnya,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah enggan untuk diwawancarai usai rekonstruksi. “Maaf ini nanti saja ya,” katanya singkat.(rob)













