Jakarta, BerkatnewsTV. Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Bareksrim Mabes Polri telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah ditemukannya dugaan aktivitas kriminal. PT DSI dilaporkan telah melakukan penipuan karena gagal bayar kepada para lender (pemberi pinjaman) dengan alasan kredit macet dari para borrower (peminjam).
“Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dikutip pada Senin (19/1/26).
Ia sebutkan saat ini penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk menjadi bahan analisis barang bukti yang telah berhasil disita penyidik. Dengan begitu, dugaan fraud dalam kasus ini bisa diungkap secara jelas.
“Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Kasus ini diusut setelah adanya laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dugaan pelanggaran pasal 158 Peraturan OJK No. 40 tahun 2024 tentang LPBBTI antara lain pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.
PPATK Temukan Aliran Keuangan PT Dana Syariah Indonesia
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan fakta mengejutkan bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merupakan perusahaan Fintech Peer to Peer Financing berbasis syariah hanyalah modus.
“Namun faktanya tidak syariah. Kalau melihat skemanya adalah skema ponzi berkedok syariah,” jelas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartonosaat raker bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026).
Baca Juga:
- Penipuan 187 Jemaah Umroh Kalbar, Kantor Koperasi Berkah Bersama Arafah Kosong
- Waspada Penipuan Berkedok Tagihan Retribusi Sampah di Singkawang
PPATK pun telah melakukan analisis berdasarkan data transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2021 sampai 2025. Alhasil, dana masyarakat yang berhasil dihimpunnya sebesar ± Rp7,478 triliun.
“Dari jumlah itu, ± Rp6,2 triliun telah dikembalikan. Dana yang belum dikembalikan ± Rp1,2 triliun karena dialihkan ke lain yakni ± Rp167 miliar untuk biaya operasional, ± Rp796 miliar dialihkan ke perusahaan terafiliasi dan ± Rp218 miliar dialihkan ke individu terafiliasi,” bebernya.
Warga Kalbar Korban PT Dana Syariah Indonesia
Penipuan PT DSI ini ternyata telah merambah ke Kalbar. Sejumlah warga Kalbar mengaku telah menjadi korban dari investasi berkedok syariah tersebut. Salah satunya Mahmudin yang merupakan pensiun salah satu BUMN di Kalbar. Ia mengaku tertarik menjadi lender di PT DSI dengan menyetorkan uang sebesar Rp100 juta pada tahun 2021.
“Bagi hasilnya dijanjikan sekitar 18 persen per tahun. Namun sampai hari ini memang belum ada kejelasan dari investasi yang saya tanamkan,” ujarnya pada Senin (19/1/2026).
Ia berharap, PT DSI dapat menyelesaikan tanggungjawabnya mengembalikan uang yang telah diinvestasikan. Meskipun, nilai bagi hasil yang dijanjikan tidak dapat.
“Biar lah bagi hasil yang dijanjikan tidak ada tapi uang pokok investasi bisa dikembalikan,” harapnya.
Berdasarkan data terbaru Paguyuban Lender DSI, total kerugian para lender mencapai Rp1,41 triliun per 14 Januari 2026. Adapun nilai itu dihimpun dari 4.898 lender.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami ribuan lender kini teridentifikasi membengkak hingga Rp 2,4 triliun, meningkat signifikan dari data awal sebesar Rp 1,4 triliun.(tmB/rob)













