loading=

Norsan dan Edi Larang Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru

Norsan dan Edi Larang Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru
Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melarang masyarakat menggelar pesta kembang api dan petasan di malam Tahun Baru 2026. Larangan itu sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana di Pulau Sumatera.

Pontianak, BerkatnewsTV. Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melarang masyarakat menggelar pesta kembang api dan petasan di malam Tahun Baru 2026. Larangan itu sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana di Pulau Sumatera.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyarankan agar uang untuk pembelian pesta kembang api dan petasan itu dialihkan untuk bantuan sosial.

“Sebaiknya uang yang untuk beli kembang api dan petasan itu kita transfer ke saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di Aceh atau Sumatera,” tegasnya.

Norsan pun memastikan Pemprov Kalbar akan segera menerbitkan surat edaran resmi terkait kebijakan larangan pesta kembang api dan petasan di malam Tahun Baru 2026.

Baca Juga:

Larangan yang sama juga dikeluarkan oleh Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono baik itu di hotel maupun ruang terbuka.

“Sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna. Kita imbau masyarakat untuk merayakannya di rumah ibadah atau di rumah masing-masing dengan doa bersama,” katanya usai rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak pada Rabu (24/12).

Menurut Edi, merayakan Tahun Baru akan lebih baik dilakukan dengan cara sederhana tanpa harus dengan kemeriahan berlebihan dengan pesta kembang api dan petasan. Terlebih saat ini kondisi Indonesia dalam sedang berduka dikarenakan adanya bencana di Pulau Sumatera.

Edi berharap pihak pengelola tempat hiburan, hotel dan masyarakat dapat memahami kebijakan ini, Sebab pemerintah saat ini lebih fokus menciptakan suasana Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib dan sarat dengan nilai-nilai sosial kemanusiaan.(tmB)