Pontianak, BerkatnewsTV. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Kalbar telah menerima sekitar 701 laporan masyarakat terkait pelayanan publik dari lembaga atau instansi pemerintah. Dari jumlah itu, substansi pertanahan/ agraria menempati urutan nomor satu atau tertinggi yang dilaporkan ke Ombudsman Kalbar.
“Kalau kita melihat data, ada 114 masalah pertanahan/ agraria yang kami terima di tahun 2025,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah saat eskpose capaian kinerja Ombudsman tahun 2025, Selasa (16/12).
Sehingga sambung Tari biasa ia disapa, jika dilihat dari kelompok terlapor yang terbanyak dilaporkan ke Ombudsman Kalbar adalah badan pertanahan dalam hal ini BPN dengan jumlah sebanyak 97 laporan.
Selain pertanahan, substansi masalah yang sering dilaporkan masyarakat adalah terkait dengan pendidikan dengan jumlah 22 masalah, ketenagakerjaan 14 masalah, perdesaan 8 masalah dan administrasi kependudukan 6 masalah. Kemudian ada juga masalah imigrasi, kepegawaian, kesehatan, jaminan sosial, bea cukai, perbankan, pengadaan barang dan jasa, air, kejaksaan, perijinan, pemukiman dan perumahan, pertanian dan pangan, energi dan kelistrikan hingga perhubungan dan infrastruktur.
Baca Juga:
- Ombudsman Memberikan Nilai Pelayanan Publik Pontianak 94,96
- Dua Tahun Zona Merah, Ombudsman Kalbar Tuntut SPP Sintang Zona Hijau
“Dari sebaran substansi masalah-masalah tersebut, selain badan pertanahan tertinggi yang dilaporkan, pemerintah daerah menempati urutan kedua yang dilaporkan dengan jumlah 57 laporan, disusul lembaga pendidikan negeri dengan jumlah 14 laporan, instansi pemerintah/ kementerian 10 laporan, BUMN/BUMD 6 laporan dan lembaga pendidikan 4 laporan. Namun ada juga kelompok terlapor lainnya seperti perbankan, rumah sakit pemerintah, kejaksaan, kepolisian dan DPRD,” ungkapnya.
Disebutkan Tari, pihaknya tetap memproses laporan masyarakat tersebut sepanjang memenuhi syarat formal seperti kelengkapan dokumen dan syarat materil yakni substansi laporan.
“Alhamdullilah di tahun 2025 ini kami sudah dapat menyelesaikan 117,1 persen atau laporan masyarakat. Jumlah ini telah melebihi target dari Ombudsman Pusat minimal 225 laporan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan Ombudsman ini ditambahkan Tari, lebih cenderung diselesaikan melalui mediasi sehingga pihak terlapor diminta untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
“Kami tidak bisa menerbitkan rekomendasi karena yang berwenang di pusat. Kalau di perwakilan bersifat saran colektif. Jika saran colektif ini tidak dilaksanakan maka diusulkan ke pusat untuk ditelaah dengan melakukan pemda solusi monitoring, namun masih juga tidak dilaksanakan maka akan diterbitkan rekomendasi dan jika rekomendasi tidak dilaksanakan maka dilaporkan ke Presiden dan DPR. Kalau untuk sanksi sejauh ini belum ada aturannya,” terangnya.(rob)













