Kubu Raya, BerkatnewsTV. Para pedagang dibahu kiri Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) tampak membongkar bangunannya untuk mundur sepanjang tujuh meter ke belakang.
Kendatipun seperti itu, berdasarkan aturan tegas Bupati Kubu Raya Sujiwo untuk para Pedagang sebenarnya, harusnya mundur 22 meter. Kebijakan ini akan dilakukannya dalam waktu yang tidak ditentukan.
“Ketika pencanangan pusat kuliner di Kalbar yang dipusatkan di Serdam. Tentu masyarakat banyak datang, baik memakai roda 4 atau 2 dan memerlukan areal parkir maka dari itu pedagang harus mundur tujuh meter,” ucapnya di Sui Raya, Selasa (9/12).
Menurutnya pedagang yang mempunyai gerobak atau lapak yang tidak layak (kumuh) juga harus dibongkar. Namun dirinya masih memberikan toleransi kepada pedagang agar secara mandiri membongkar bangunan atau lapak tempat berjualannya.
“Maka sebelum petugas Satpol PP membongkar mereka lebih baik membongkar dahulu,” tegasnya.
Pembongkaran dan pergeseran letak kelola pedagang di Serdam ini semata-mata untuk menuju daerah ini semakin menarik dan baik.
“Bahkan sudah pernah kita lakukan juga di Sui Rengas, Adisucipto, Alianyang,” pungkasnya.
Baca Juga:
- Bangunan di Serdam Harus Dibongkar Wajib Mundur Tujuh Meter
- Sepakat Serdam Diterapkan Jalan Satu Arah
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kubu Raya telah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar memundurkan bangunannya sejauh 7 meter dari bahu Jalan Serdam.
“Sekitar 50 persen pelaku usaha sudah merapikan tempat usahanya. Mereka mulai mundur dan merapikan pagar-pagar yang sebelumnya menjorok ke depan,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Kubu Raya, Rasudi, Kamis (4/12) disela melakukan peninjauan di Serdam.
Rasudi menambahkan sebagian besar toko di sisi kiri jalan sebenarnya sudah mendekati Garis Sempadan Bangunan (GSB), sehingga proses pemindahan tidak terlalu sulit.
“Hanya kita minta mundur tujuh meter dari bahu jalan. Ini sesuai arahan pimpinan agar tersedia ruang parkir yang memadai dan tidak ada lagi kendaraan yang berhenti di bahu jalan,” tegasnya.
Penataan ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Sungai Raya Dalam sebagai kawasan pusat kuliner baru di Kalimantan Barat. Kawasan tersebut direncanakan akan diresmikan oleh Gubernur Kalbar dalam waktu dekat. Para pedagang pun dinilai kooperatif dan telah mulai menata ulang tempat usaha mereka secara mandiri.
Sementara itu terlihat sejumlah pelaku usaha di Serdam dengan sukarela dan kesadaran sendiri telah melakukan pembongkaran bangunan sesuai dengan imbauan Sat Pol PP.
“Iya terpaksa kami bongkar sendiri bagian depan ini. Karena memang sudah ada surat dari Sat Pol PP,” salah satu pelaku usaha, Amiang.
Namun ia berharap kebijakan ini dapat berlaku adil terhadap bangunan lain di sepanjang Serdam. “Kami mendukung kebijakan bapak bupati akan tetapi juga harus berlaku sama dengan terhadap yang lain,” harapnya.(dian)













