Kubu Raya, BerkatnewsTV. Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pembangunan Kantor DPRD Kubu Raya rencananya akan diubah. Usulan perubahan Perda ini diinisiasi oleh Fraksi PKS DPRD Kubu Raya.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Kubu Raya, M. Amri bahwa Perda Nomor 5 tahun 2015 tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan sekarang maupun akan datang. Sehingga PKS telah mengusulkan Raperda Inisiatif Perubahan.
“Raperda inisiatif perubahan Perda Nomor 5 tahun 2015 ini telah masuk dalam Propemperda Tahun 2026 untuk dibahas,” katanya kepada berkatnewstv, Senin (8/12).
Seperti diketahui, sejak Kabupaten Kubu Raya terbentuk 17 Juli 2007 silam hingga ini Kantor DPRD Kubu Raya masih kontrak sana – sini. Tercatat sudah tiga kali pindah kontrak diantaranya di Jalan Arteri Supadio, Jalan Wonodadi dan sekarang di Jalan Arteri Supadio lagi.
Pembangunan Kantor DPRD Kubu Raya Dianggarkan Rp55 Miliar
Seiring perjalanan waktu, di tahun 2015 DPRD Kubu Raya telah mensahkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembangunan Gedung Kantor DPRD disahkan. Dalam perda tersebut salah satunya tertuang sistem pembiayaan. Dimana pembiayaan pembangunannya dengan kontrak tahun jamak atau multiyears bersumber dari APBD selama tiga tahun sejak 2015-2017 dengan total anggaran Rp55 miliar ditambah Rp1,14 miliar untuk konsultan.
Dalam perda itu disebutkan untuk tahun pertama yakni 2015 alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar dan anggaran konsultan Rp208 juta. Tahun kedua yakni tahun 2016 sebesar Rp20 miliar dan anggaran konsultan Rp416 juta serta tahun ketiga yaitu tahun 2017 sisanya sebesar Rp25 miliar dan anggaran konsultan Rp520 juta.
Baca Juga:
- Anak SD Kritisi Kantor DPRD Kubu Raya Masih Ngontrak
- Ini Alasan Muda Enggan Bangun Kantor DPRD dan Rumdin Bupati
Lagi-lagi, Perda ini pun tidak terealisasi sampai saat ini. Ternyata rencana pembangunan gedung DPRD Kubu Raya itu sebatas wacana. Padahal tanahnya sudah dibeli senilai Rp5 miliar bersumber dari APBD TA 2014. Tanah yang dibeli kurang lebih seluas 4,5 hektare terletak di Parit H. Muksin Desa Sungai Raya Dalam yang jaraknya dari tepi Jalan A Yani II sekitar 3,7 kilometer dengan waktu tempuh hingga ke lokasi sekitar 20 menit.
Pro Kontra Pembelian Tanah
Namun, lokasi ini ternyata menimbulkan pro kontra di kalangan eksekutif maupun legislatif sendiri. Sebab Peraturan Bupati Nomor 162/Sekda/2012 yang menyebutkan bahwa penetapan pembangunan Gedung Kantor DPRD di Desa Arang Limbung, sementara tanah yang dibeli berlokasi di Desa Sui Raya Dalam.
Pro kontra lokasi ini sempat menimbulkan kabar berita tidak sedap, lantaran dianggap adanya penyimpangan dalam proses pembelian lahan. Bahkan, lokasinya dikabarkan berada di kawasan gambut telah dilarang oleh Dirjen Planologi Departemen Kehutanan. Akibatnya temuan ini menjadi masalah besar sehingga dilakukan gelar perkara oleh pihak Polda Kalbar dan Kejaksaan Negeri Mempawah.
Sempat juga tercetus keinginan legislatif dan eksekutif untuk menempati gedung Graha Pramuka yang berada persis di samping Kantor Bupati. Rencana negosiasi dengan Pemprov Kalbar selaku pemilik tanah mulai dijadwalkan. Namun, lagi-lagi tidak ada kepastian yang jelas.
“Oleh karenanya perda ini harus diubah karena sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan,” tambah Amri.
Tentunya sambung Amri, DPRD akan melakukan kajian ulang terhadap perubahan perda yang baru sehingga tidak menimbulkan pro kontra dan permasalahan di kemudian hari.
“Harapannya di tahun 2027, perda ini sudah bisa diterapkan dan dijalankan,” pungkasnya.(rob)













