Kubu Raya, BerkatnewsTV. Akhirnya delapan fraksi DPRD Kubu Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2026. Persetujuan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kubu Raya yang berlangsung di Sungai Raya, Senin (24/11).
Dalam sidang tersebut, APBD Kubu Raya 2026 resmi diketok dengan nilai sebesar Rp 1,5 triliun. Dari total anggaran itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga harus menyiapkan pembayaran pokok utang sebesar Rp 60 miliar sebagai jatuh tempo dari pinjaman tahun sebelumnya yang mencapai Rp 114 miliar.
Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima, menyayangkan adanya kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang dinilai berpengaruh besar terhadap arah kebijakan pembangunan daerah.
“Sebelumnya di KUA-PPAS telah mencanangkan program-program strategis, yang juga sudah ditetapkan Rp 1,9 triliun. Dikarenakan TKD menjadi menurun,” ucapnya.
Johan menjelaskan, penurunan anggaran ini secara signifikan berdampak terhadap pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, ia menegaskan agar pemerintah daerah tetap melakukan percepatan pembangunan, terutama di sektor infrastruktur dan pendidikan.
“Terutama yang bersifat prioritas dan urgensi. Baik itu infrastruktur, bangunan sekolah seperti yang disampaikan oleh kawan-kawan fraksi,” pesannya.
Baca Juga:
- Realisasi APBD Kubu Raya 2024 Diatas 90 Persen Bersifat Unaudited
- APBD Kubu Raya 2025 Meningkat Rp 1,981 Triliun
Dengan kondisi fiskal yang lebih terbatas, Johan meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar fokus pada program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengungkapkan bahwa pemotongan dana transfer ke daerah yang diterima Kubu Raya mencapai sekitar Rp 334 miliar. Kondisi ini, kata dia, menuntut adanya penyesuaian dan pencocokan kembali terhadap program dan kegiatan yang telah disusun.
“Bisa jadi nanti akan ada perubahan-perubahan, yang dapat disesuaikan dengan jumlah anggaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk penghematan, eksekutif juga melakukan rasionalisasi pada sejumlah pos belanja. Satu di antaranya adalah pemangkasan lima persen pada pos Perjalanan Dinas.
“Sedangkan yang tetap itu, program strategis. Kalau tidak bersifat strategis akan dikurangi,” tegas Sukiryanto.
Di tengah keterbatasan anggaran akibat pemotongan TKD, Sukiryanto menilai keterlibatan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) harus dioptimalkan. Menurutnya, pola penyaluran CSR selama ini masih perlu diperjelas agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Misalnya mereka (perusahaan) menyumbang untuk kegiatan pengajian sudah dianggap CSR. Sedangkan bentuk dari penyerapan CSR itu berbeda. Maka disinilah harus disepakati oleh Pemda dan disetujui DPRD,” pungkasnya. (dian)













