loading=

Pemain Oli Ilegal di Kalbar Terungkap. Aparat Harus Adil Bertindak

Pemain Oli Ilegal di Kalbar Terungkap. Aparat Harus Adil Bertindak
Pemain oli ilegal alias oli palsu di Kalbar ternyata tidak hanya Edi Chow sendiri namun juga terdapat sejumlah nama lain yang terlibat dalam bisnis gelap oli tersebut.

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemain oli ilegal alias oli palsu di Kalbar ternyata tidak hanya Edi Chow sendiri namun juga terdapat sejumlah nama lain yang terlibat dalam bisnis gelap oli tersebut.

Penelusuran dari tim berkatnewstv.com menyebutkan selain Edi Chow ada enam pemain lainnya lagi seperti An, Jti, Atg, Uck, Mnf dan Jng. Para pemain oli ilegal ini memiliki gudang di sejumlah daerah di Kalbar antara lain di Pontianak, Kubu Raya hingga Singkawang.

“Kalau An lokasi gudangnya ada di Singkawang, kalau Jti di Sui Raya Kubu Raya, Atg di Sui Raya Kubu Raya dan Uck di Sui Kakap Kubu Raya,” kata salah salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Pengusaha yang bermain jual beli motor ini juga menyebutkan kalau Ec memang sudah diketahui lokasi gudangnya yang kemarin sempat digrebek oleh tim gabungan. Namun pemain lain ada juga di beberapa titik di Kubu Raya.

“Ada juga di Sungai Raya Dalam di salah satu komplek perumahan mewah. Di sini infonya sempat tutup sementara ketika ada penggrebekan di Komplek Pergudangan Xtrajoss,” tuturnya.

Termasuk di Kecamatan Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya milik Uck, ia mengungkapkan sempat viral di beberapa media online.

“Kalau dua lainnya mungkin bisa abang telusuri lagi. Tapi yang jelas lokasinya tidak jauh-jauh dari Pontianak,” ujarnya.

Aparat Harus Adil Tindak Pemain Oli Ilegal

Banyaknya pemain oli palsu alias oli ilegal di Kalbar tampaknya terbukti tidak hanya Edi Chow semata. Sebab Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan jauh hari sebelumnya telah mengungkapkan bahwa nilai transaksi penjualan oli palsu di Kalbar cukup fantastis yakni mencapai Rp85 miliaran per bulan.

“Saya ada dapat contohnya 4 kaleng. Saya ada dapat penjelasannya, saya dapat penelitiannya. Ini jelas-jelas merugikan. Tidak boleh kita biarkan. Mungkin saja mobil saya pakai oli itu. Ini sudah bulanan. Nilai transaksinya Rp85 miliar per bulan. Pabriknya di Cina sana,” ungkap Krisantus usai menghadiri IMI Awards, Minggu (13/4/2025).

Bahkan, Krisantus telah memberi sinyal kepada aparat penegak hukum agar tidak hanya satu orang pemain saja yang ditindak namun juga terhadap pemain-pemainnya lainnya.

“Aparat hukum dapat menindak tegas kasus ini hingga tuntas dan objektif. Tidak hanya satu saja namun juga terhadap pemain-pemain lainnya yang ada di Kalbar. Saya minta ini disidik dan diperiksa pelakunya. Karena ini sangat merugikan masyarakat. Saya sangat reaktif dengan hal-hal seperti ini. Saya sudah omongkan dimana-mana,” tegas Krisantus.

Terpisah, Mauluddin Kuasa Hukum Edi Chow apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum yang telah bekerja mengungkap peredaran oli palsu atau oli ilegal di Kalbar.

Namun ia meminta aparat dapat berlaku adil bertindak. Tidak hanya kliennya namun juga para pemain ilegal lainnya.

Baca Juga:

“Ya kami berharap tidak hanya seorang EC saja yang akan diambil tindakan pelanggaran ini akan tetapi juga diberlakukan terhadap pemain lain jika memang ada seperti yang disebutkan itu,” harapnya.

Ia pun memastikan kliennya tetap akan kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang telah ditentukan pihak Polda Kalbar. Itu sudah dibuktikan saat pemanggilan pertama, kliennya langsung mendatangi Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan.

“Dikarenakan apa, karena sebelum ada penetapan tersangka pihak kepolisian telah memenuhi dua alat bukti yakni kepemilikan stok barang di gudang yang digrebek kemarin dan juga bukti bahwa oli-oli tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen karena oli yang dipasarkan tidak ber-SNI,” jelas pria yang akrab disapa Ayah ini.

Penanganan kasus Edi Chow bermula dari laporan pihak PT Pertamina Lubricants yang masuk ke Polda Kalbar pada 18 Juni 2025. Dari laporan itu, tim gabungan dari BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI, Kejati Kalbar, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodam, dan TNI Angkatan Laut pada Jumat (20/6/2025) sore melakukan penggrebekan gudang di kawasan pergudangan Xtrajoss Jalan Arteri Supadio (A Yani II) Kabupaten Kubu Raya.

Besok harinya, As Pidsus Kejati Kalbar membuat laporan resmi ke Polda Kalbar dengan Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, tertanggal 21 Juni 2025 terkait dugaan tindak pidana merek dan perlindungan konsumen.

Polda Kalbar pun berjanji menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

Hingga akhirnya, Polda Kalbar telah menetapkan Edi Mulyadi alias Edi Chow sebagai tersangka pada Rabu (17/9/2025). Kasus ini telah memasuki tahap I yakni Ditreskrimsus Polda Kalbar serahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jumat (26/9/2025).

Motif Dibalik Kasus Oli Palsu

Sementara itu Edi Chow menduga kasus yang mendera dirinya ini lebih cenderung bermotifkan dendam pribadi, persaingan bisnis hingga pemufakatan jahat dari pesaingnya.

Bahkan pengakuan Edi Chow yang dikutip dari suarapemredkalbar.com, menyebutkan dugaan itu semakin menguat adanya rentetan kejadian yang dialami dirinya secara pribadi sejak tahun 2023 lalu sebelum terjadi penggrebekan oleh tim gabungan di tahun 2025.

Bermula dari adanya kasus penggelapan uang penjualan oli yang dipesan oleh Afen dan Ashiang alias Ajung. Saat itu di tahun 2023, Afen dan Ajung secara bertahap memesan sebanyak 724 dus oli dengan berbagai merek dan harga yang nilai totalnya mencapai setengah miliar atau tepatnya Rp496.509.900. Setelah ditagih beberapa kali hingga tahun 2024, ternyata keduanya menyatakan tidak punya uang. Edi Chow pun terpaksa melaporkan keduanya ke Polresta Pontianak karena melakukan penggelapan dan penipuan.

Seiring perjalanan waktu, Edi Chow tiba-tiba didatangi oleh dua orang oknum yang mengaku dari media massa di Pontianak. Edi mengungkapkan keduanya meminta agar Afen dan Ashiang dibebaskan dari tuntutan dengan alasan masih memiliki hubungan kerabat. Keduanya mengancam jika tidak dibebaskan maka akan terbit berita negatif di media massa.

“Kami bertemu di Cafe Kluwi. Mereka mengaku masih memiliki ikatan keluarga dengan Affen dan Asiang, dan meminta saya segera mencabut laporan polisi, disertai tekanan dan ancaman akan memviralkan pemberitaan negatif jika permintaan tidak dipenuhi,” ungkapnya.

Edi menyebutkan dirinya sudah sempat beritikad baik dan menyanggupi pencabutan laporan dengan syarat adanya penggantian separuh kerugian dalam bentuk jaminan sertifikat rumah dan mobil. Namun, karena tidak ada kepastian soal jaminan dan muncul ancaman, Edi lantas memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

“Saya terpaksa melanjutkan proses hukum karena aset jaminan yang ditawarkan tidak sesuai, bahkan mobil masih status kredit. Selain itu, ada intimidasi dari orang media ini yang mengancam akan memviralkan pemberitaan negatif. Maksudnya, kalau saya tidak ikuti mau mereka, nanti akan ‘diledakkan’. Saya tentu tersinggung, kok dibawa ke mana-mana,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, pada bulan Maret 2025, Afen dan Ashiang divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dan penipuan. “Nah, setelah vonis tersebut, terjadilah penggerebekan yang melibatkan tim gabungan terhadap gudang distribusi pelumas yang dikaitkan dengan saya,” tambahnya.(tim)