Kubu Raya, BerkatnewsTV. Warga Pal 8 di Desa Pal 9 Kecamatan Sui Kakap mengeluhkan merebaknya pandemi lalat serta bau menyengat dari peternakan ayam.
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya pun bertindak cepat terhadap keluhan warga yang terletak di Pal 8 itu. Alhasil pemeriksaan lapangan, ditemukan banyak lalat bertebaran dan tumpukan kotoran ayam yang menjadi sumber utama gangguan lingkungan tersebut.
Menurut Kepala DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat warga sekitar sudah resah dengan keberadaan lalat. Berdasarkan penelusuran, area peternakan yang diketahui bermitra dengan JAPFA.
“Inspeksi lapangan memperlihatkan buruknya pengelolaan lingkungan di area peternakan yang diketahui bermitra dengan JAPFA itu. Kotoran ayam masih menumpuk disekitar kandang dan menimbulkan bau menyengat,” tambah Dedy.
Akibatnya, lanjut Dedy aktivitas peternakan ayam ini terancam dihentikan dan ditutup karena pengolahan limbahnya tak dikelola dengan benar.
Dalam peninjauan, Kamis (30/10) yang dilakukan bersama Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, serta Bidang Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya, tim menemukan kandang dalam keadaan kosong karena baru dilakukan penjualan ayam.
Baca Juga:
“Meski dalam keadaan kosong. Lalat tetap banyak, sebab limbah belum dikelola dengan benar. Penyemprotan pembasmi lalat memang sudah dilakukan, tapi hanya berdampak sementara dan tidak menyelesaikan akar masalah,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan ini DLH Kubu Raya akan memanggil pemilik usaha, yakni Salahudin untuk melakukan klarifikasi dan memeriksa legalitas usaha tersebut.
Dedy meminta pelaku usaha membuat surat pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan sesuai aturan.
“Kalau dalam pelaksanaannya nanti tidak ada perbaikan atau melanggar isi surat pernyataan, kami akan merekomendasikan penghentian atau penutupan usaha,” tegasnya.
Ia menekankan, Pemda selalu mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, namun tidak dengan mengorbankan kenyamanan dan kesehatan warga sekitar. DLH tegas dia tidak anti terhadap usaha, warga tetapi pengelolaan lingkungan itu wajib.
“Jangan sampai keuntungan usaha justru menimbulkan dampak bagi masyarakat,” imbuhnya.(dian)














