Pontianak, BerkatnewsTV. Kabar mengejutkan datang dari Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan terkait serapan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2025 yang ternyata baru mencapai 49 persen. Padahal, realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025 tersisa dua bulan lagi yakni sampai bulan Desember.
Dan lazimnya hingga memasuki triwulan keempat khususnya di bulan Oktober, APBD mestinya telah terserap minimal 80 persen. Sehingga uang APBD tidak lama mengendap di bank seperti yang disampaikan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
“Saya lihat baru 49 persen. Kalau di 2024 kita bisa membanggakan, jangan sampai di 2025 justru kita terpuruk,” tegas Krisantus saat Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025, Senin (27/10).
Krisaantus meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk segera mempercepat pelaksanaan kegiatan dan memberi perhatian serius terhadap proyek-proyek fisik. Mengingat saat ini telah akhir Oktober 2025 dan memasuki bulan November 2025.
Baca Juga:
- Perubahan APBD Kalbar 2024, Pendapatan Naik Rp107 Miliar Belanja Turun Rp78 miliar
- Fraksi di DPRD Sorot Silpa APBD Kalbar 2023, 8 OPD Tidak Maksimal
Masih minimnya serapan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2025 berdampak terhadap pekerjaan berbagai proyek fisik yang belum dikerjakan. Tentu harus dikebut terlebih saat ini hampir setiap hari hujan turun terus. Ini dipastikan berpengaruh terhadap mutu pekerjaan yang diragukan.
Tidak hanya itu, minimnya serapan APBD berpengaruh terhadap perputaran uang di masyarakat dan transaksi jual beli berbagai pekerjaan yang akan dilakukan.
Karenanya, Krisantus mengeluarkan empat arahan kunci kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mendukung pengawasan yaitu mendukung penuh pelaksanaan pengawasan, menyediakan data dan dokumen secara cepat dan akurat, menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara tuntas dan tepat waktu, serta memastikan hasil pengawasan menjadi langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang berkualitas, dan birokrasi yang berintegritas.
Pengawasan tersebut akan dilakukan langsung oleh tim pengawas dari Inspektur Jenderal (Itjen) Kemendagri sejak tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2025.
“Pengawasan ini bukan semata evaluasi, melainkan kemitraan strategis untuk membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan terpercaya,” ujarnya.(tmB)














