loading=

Polda Kalbar Pastikan Cukong PETI Ditangkap

Polda Kalbar Pastikan Cukong PETI Ditangkap
Polda Kalbar Pastikan Cukong PETI Ditangkap

Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar memastikan tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap pemain PETI di Kalbar. Bahkan, Polda Kalbar berjanji akan menangkap oknum yang membekingi hingga cukong – cukong besar yang berada di balik aktivitas PETI di Kalbar.

Kabag Wasidik Direskrimsus Polda Kalbar AKBP Ahmad Muzahid, menyampaikan para pelaku PETI dari mulai cukong maupun yang membeking aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) bakal ditindak tegas.

“PETI ini akan kita tindak secara massif baik dari tingkat Polda juga di ruang lingkup hukum Polres,” tegasnya ucapnya usai aksi emo di kantor Polda Kalbar, Rabu (15/10).

Tidak hanya para pemain di lingkaran PETI itu sendiri ia juga berjanji akan meringkus cukong-cukong yang mendapatkan hasil dari pencemaran lingkungan itu.

“Kita akan tindak. Siapa saja terlibat dia harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Desakan penertiban aktivitas PETI di Kalbar semakin hari kian masif. Di berbagai daerah warga sudah mulai resah adanya aktivitas PETI mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat terutama dari sektor ekonomi dan lingkungan. Bahkan, sejumlah kepala daerah di Kalbar telah menyatakan perang terhadap PETI.

Polisi pun langsung bergerak dengan berbagai pola dan cara untuk menertibkan PETI di Kalbar. Tidakk hanya melalui sosialisasi namun juga penindakan seperti patroli dan razia besar-besaran.

Dalam kurun waktu tujuh bulan sepanjang tahun 2025 dari Januari hingga 6 Agustus, jajaran Polda Kalbar telah mengungkap 40 kasus kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di beberapa daerah di Kalbar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan 40 kasus tersebut berada di 26 lokasi berbeda, mulai dari hutan, sungai, hingga lokasi pengolahan.

Baca Juga:

“Dari penindakan PETI ini, kami mengamankan 65 orang tersangka, yang terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal,” katanya saat konfrensi pers, Rabu (6/8).

Selain itu, 25 unit mesin penambangan seperti mesin diesel dan pompa air, juga ikut disita. Barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai Rp90.230.000, serta mata uang asing senilai ribuan Ringgit Malaysia, Bath Thailand, TWP Taiwan dan SAD Singapura.

“Barang bukti yang disita tidak main-main, yaitu sebanyak 33,71 kg emas dalam berbagai bentuk.” jelasnya.

Ia sebutkan modus operandi dari para pemain PETI di Kalbar berbagai macam cara, mulai dari yang bersifat tradisional hingga menggunakan peralatan canggih seperti alat berat.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari metode tradisional hingga penggunaan alat berat. Hasil tambang kemudian didistribusikan ke pengepul di berbagai kota,” tuturnya.

Akan tetapi, di lapangan ternyata penertiban PETI mendapat aksi perlawanan dari para pekerja yang merasa terganggu lantaran menilai pekerjaan itu merupakan mata pencaharian. Seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Bengkayang. Saat itu Polres Bengkayang hendak melakukan penertiban namun ditentang para pekerja hingga berujung kepada penyanderaan terhadap petugas. Namun akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara damai.

Anggota DPRD Kalbar Agus Sudarmansyah meminta agar diberikan perlindungan dan kepastian hukum dengan menertibkan Ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Akan tetapi tetap harus dilakukan penertiban bagi yang masih tetap melakukan aktifitas ilegal dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah disampaikan sejumlah daerah, antara lain Bengkayang, Melawi, Sintang, Landak dan Kayong Utara. Sementara yang sudah terbit adalah 6 lokasi WPR menjadi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kapuas Hulu.(ian/rob)