loading=

Pemilik Tanah Harus Pasang Tanda Batas Cegah Sengketa

Pemilik Tanah Harus Pasang Tanda Batas Cegah Sengketa
Pemilik tanah diwajibkan untuk melakukan pemasangan tanda batas terhadap tanah-tanahnya sendiri untuk mencegah terjadinya sengketa atau konflik tanah yang kerap terjadi. Hal ini disosialisasi BPN Sanggau melalui program GEMAPATAS pada Rabu (8/10/2025). Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemilik tanah diwajibkan untuk melakukan pemasangan tanda batas terhadap tanah-tanahnya sendiri untuk mencegah terjadinya sengketa atau konflik tanah yang kerap terjadi.

Kepala Kantah Kabupaten Sanggau, Chandra Setawan menjelaskan pemasangan tanda batas menjadi sangat penting sebab tidak hanya menghindari sengketa atau konflik tanah namun juga sebagai bagian dari tertib administrasi.

“Dengan batas yang jelas, diharapkan potensi sengketa dapat diminimalisir dan tertib administrasi pertanahan semakin terwujud,” ujarnya saat sosialiasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Kamis (9/10).

Chandra menjelaskan GEMAPATAS tidak hanya berfokus pada pemasangan patok batas, tetapi juga bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab masyarakat terhadap kepemilikan tanahnya.

Baca Juga:

“Karenanya kami terus mendorong partisipasi aktif masyarakat di berbagai desa untuk melakukan pemasangan tanda batas,” ucapnya.

Ia sebutkan sosialiasi GEMAPATAS, telah dilakukan pihaknya kepada masyarakat desa di berbagai desa yang ada di Sanggau. Di situ diberikan penyuluhan dan pemahaman tentang kesadaran pemasangan tanda batas tanah.

“Kami telah mengimbau masyarakat untuk memasang tanda batas pada bidang tanah miliknya secara mandiri dan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Chandra menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau untuk terus memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat menyukseskan program GEMAPATAS.

“Edukasi berupa penyuluhan ini dilakukan agar pelaksanaan GEMAPATAS di tahun 2025 berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.(pek)