Singkawang, BerkatnewsTV. Dua orang pejabat eselon II di Lingkungan Pemkot Singkawang terpaksa harus mendekam dibalik jeruji lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian Keringanan Retribusi atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Keduanya yakni WT yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Singkawang dan PG saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang.
Keduanya langsung dibawa oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Singkawang pada Kamis (2/10 ke Lapas Kelas IIB Singkawang untuk menjalani tahanan selama 40 hari kedepan.
“Kedua pejabat tersebut ditahan kasus pemberian Keringanan Retribusi atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani.
Penahanan kepada kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor PRIN- 02/0.1.11/Fd. 1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi. Yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
- Ricky Sandi, Buronan Korupsi Tanah Bank Kalbar Ditangkap di Jakarta
- Oknum PNS Disperindagkop dan UM Sanggau Terlibat Korupsi Pembayaran TERA
“Saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang,” tegasnya.
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini yaitu Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Berdasarkan Laporan hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024 yaitu kerugian negeri sejumlah Rp3.142.800.000,” ungkapnya.
Nur Handayani menambahkan, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 3 orang ahli yaitu, ahli Keuangan Negara, ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian negara/daerah
“Bahwa setelah pemberkasan selesai penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum dan segera akan dilakukan pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkawang,” jelasnya.
Selain kedua tersangka, Kejaksaan Negeri Singkawang juga sudah menahan mantan Pj Walikota yang juga Sekda Singkawang berinisial Sumistro dalam kasus yang sama.
“Dalam kasus ini, total sudah ada tiga tersangka yang ditahan,” pungkas dia.(uck)