Kantor Pemerintah Dilarang Ditarik Uang Parkir

Kantor Pemerintah Dilarang Ditarik Uang Parkir
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya terlihat adanya seorang juru parkir menarik uang parkir kepada masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan. Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan bahwa jasa parkir hanya akan diberlakukan di kawasan komersial, seperti pusat perdagangan dan kuliner. Sementara itu, kawasan perkantoran dan pelayanan publik tidak akan dikenakan tarif parkir.

“Kalau di wilayah perkantoran itu gak ada parkir. Misalnya di kantor Bupati, ada gak tarif parkir? Gak ada kan,” ujar Sujiwo di Sungai Raya, Kamis (2/10).

Sujiwo juga menyatakan akan menertibkan juru parkir liar yang belum memiliki izin, khususnya yang memungut tarif di area dinas dan kantor pemerintah. “Kedepannya saya pastikan tidak ada lagi,” tegasnya.

Terkait tarif parkir sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 yang berlaku saat ini, Sujiwo mengakui bahwa masyarakat tidak terlalu keberatan. Namun, ia akan tetap mengevaluasi regulasi dan administrasi kenaikan tarif tersebut.

Baca Juga:

“Saya akan cek dulu apakah secara administrasi sudah diproses kemudian dirubah penyesuaiannya,” pungkasnya.

Sementara itu masyarakat sering kali heran mendapatkan adanya penarikan retribusi parkir di kawasan perkantoran yang ada di Kubu Raya mulai dari Kantor Camat Sui Raya hingga di beberapa kantor dinas.

“Seperti di Kantor Camat Sui Raya waktu lalu saya sering juga diminta uang parkir. Saya bayar saja, bagi saya uang Rp2.000 tidak masalah, hanya heran juga koq bisa di kantor pemerintah ditarik parkir. Apakah Pak Camat nya tahu atau pura-pura tidak tahu,” kata Yuni warga Pondok Indah Lestari Desa Parit Baru.

Pengalaman yang sama juga pernah terjadi terhadap Eko warga Parit Bugis Desa Arang Limbung ketika akan mengurus KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya.

“Saat itu saya ditarik uang parkir Rp2.000. Ya, saya bayar saja karena pikirnya memang dibolehkan. Rupanya ternyata baru tahu itu dilarang. Yang saya heran apakah orang dinas tidak tahu atau memang sengaja membiarkan. Pertanyaannya apakah itu disebut pungli,” tanyanya heran.(dian)