Perangkat Desa di Kubu Raya Dilarang Memiliki Pekerjaan Diluar

Perangkat Desa di Kubu Raya Dilarang Memiliki Pekerjaan Diluar
Peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di seluruh Kubu Raya dilarang memiliki pekerjaan dan merangkap jabatan diluar sebagai perangkat desa.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di seluruh Kubu Raya dilarang memiliki pekerjaan dan merangkap jabatan diluar sebagai perangkat desa.

Larangan itu telah diintruksikan oleh Bupati Kubu Raya Sujiwo yang tertuang dalam Surat Bupati Kubu Raya Nomor 400.10.1/ 0830 /DPMD-C tertanggal 26 Maret 2025. Menindaklanjuti ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 82 Tahun 2020 tentang kewajiban dan larangan bagi Perangkat Desa.

Perangkat desa yang dilarang itu meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Dusun (Kadus). Secara umum, perangkat desa berfungsi untuk membantu tugas-tugas Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan administrasi, serta pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Dalam Surat Bupati Kubu Raya Sujiwo telah menegaskan bagi yang memiliki pekerjaan atau merangkap jabatan maka Perangkat Desa harus memilih untuk tetap sebagai Perangkat Desa atau berhenti menjadi Perangkat Desa.

Dan Kepala Desa agar menginventarisir Perangkat Desa yang memiliki pekerjaan atau merangkap jabatan diluar dan apabila ditemukan Perangkat Desa yang memiliki pekerjaan dan merangkap jabatan maka Kepala Desa memanggil perangkat desa tersebut untuk memilih pekerjaannya.

“Larangan ini dikarenakan perangkat desa adalah personel organik desa artinya merupakan pekerjaan pokok dan utama yang bekerja full time yang pengabdiannya untuk pemerintahan desa. Perangkat desa ini sama juga dengan juga Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah, Kamis (25/9).

Baca Juga:

Perangkat desa tersebut dilarang keras juga bekerja di tempat lain, misalnya sebagai karyawan swasta atau pekerjaan-pekerjaan proyek pemerintah maupun swasta.

Jakariansyah tegaskan peran BPD di sini sangatlah penting. Jika mendapat temuan atau laporan dari masyarakat maka BPD mengundang Kepala Desa untuk menyampaikan temuan atau laporan masyarakat tersebut. Kemudian Kepala Desa harus memanggil perangkat desa tersebut untuk memberikan pilihan pekerjaan mana yang harus digelutinya. Hasil dari temuan itu menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke camat dan dinas.

“Itu langkah-langkah yang harus ditempuh oleh BPD jika ada temuan atau laporan,” tegasnya.

Dalam Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 82 Tahun 2020 menegaskkan tentang kewajiban dan larangan bagi Perangkat Desa. Dimana Perangkat Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a. melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku;
c. melakukan kerjasama dengan Perangkat Desa yang ada; dan
d. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Selain itu juga telah dijabarkan larangan bagi Perangkat Desa yakni:

a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunkan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan/atau
k. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

(ian)