Kubu Raya, BerkatnewsTV. Ahli waris mengaku heran sertifikat tanah yang diklaim Dahlan Iskan yang akan dibangun Mal Living Plaza di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya telah berubah dari SHM menjadi HGB (Hak Guna Bangunan).
Sertifikat HGB dengan NIB. 14.14.000002003.0 itu diterbitkan pada tahun 2024 lalu yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya Erwin Rahman berdasarkan Keputusan Nomor 00010/HGB/BPN-61.00/VIII/2004 tanggal 6 Agustus 2024 dengan luasan 16.100 m2.
Dalam sertifikat HGB tersebut disebutkan HGB terdaftar atas nama pemegang hak yakni Dahlan Iskan yang berakhir hingga 27 Agustus 2054 atau 30 tahun kedepan.
“Penerbitan Sertifikat HGB ini jelas tidak sesuai prosedur karenanya kami ajukan pemblokiran Sertifikat HGB itu ke Kantor BPN Kubu Raya pada Selasa 9 September 2025 kemarin,” kata Kuasa Ahli Waris, Rolando, Kamis (11/9).
Ia mengaku ahli waris telah mengantongi 5 (lima) alat bukti yang dapat menjerat pihak yang sewenang-wenang ini. Adapun 3 (tiga) alat bukti yang terang benderang antara lain
- Secara logika hukum, jika SHM No. 5938/Sungai Raya An. Dahlan Iskan GS No. 8672/1997 telah dibatalkan, dengan demikian berarti hak atas tanah tersebut, tentunya kembali lagi ke atas hak Warkah Asal, yaitu kembali ke pemilikan tanah semula dengan alas SURAT AKED Nomor Kebon 358 tahun 1939. Terus dasar dari terbitnya HGB NIB. 14.14.000002003.0 Nomor 00010/HGB/BPN-61.00/VIII/2004 tanggal 06 Agustus 2024 atas nama Dahlan Iskan yang ada sekarang didasarkan atas dasar apa. Mengapa HGB tersebut bisa terbit?
- Sebagaimana disebutkan diatas, bahwa lahan di lokasi tersebut telah kembali kepada Warkah Awal, kenapa saat ini bisa dilepas atau dialihkan kepada pihak ketiga dalam hal ini Mal Living, tanpa diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak waris.
- Dari pihak Dahlan Iskan pada saat pertemuan resmi di Kantor Bupati KKR pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 yang dipimpin oleh Bupati Kubu Raya dalam hal ini sebagai pembuka mediasi antara kedua belah pihak. Dimana pihak Dahlan Iskan mengajukan Rp500 juta sebagai uang damai yang diutarakan langsung melalui Asisten I Setda Pemkab Kubu Raya. Yang menurut waris, ini sudah menandakan pihak Dahlan Iskan ada pada posisi yang salah. Berarti dengan demikian, posisi kelemahan ini sudah dapat dijadikan alat bukti yang ketiga.
“Sedangkan untuk alat bukti yang keempat dan kelima, waris belum bersedia menyampikan saat ini, biarlah akan disampaikan pada waktunya,” tuturnya.
Baca Juga:
- Aktivitas Pembangunan Ilegal di Tanah Sengketa Dahlan Iskan
- Sujiwo Minta Living Plaza Urus Ijin, Dahlan Iskan Selesaikan Sengketa Tanah
Saat pengajuan permohonan pemblokiran Sertifikat HGB ke Kantor BPN Kubu Raya, sejumlah berkas administrasi disampaikan ahli waris antara lain :
- Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi Nomor Kebon 358 yang dl keluarkan oleh Moelti Raad Igama Kerajaan Pontianak tanggal 15 Mei 1939 (surat aked Alas Hak Tanah yang Asli ada di ahli waris).
3. Fotokopi putusan pengadilan agama/mahkama Syariah Pontianak. Nomor 208/1979 tanggal 16 Agustus 1979
4. Fotokopi putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 18 Maret 1982. Nomor.19/1980/perdata
5. Fotokopi putusan Pengadilan agama Pontianak tanggal 15 februari 1989. Nomor 89 K/AG/1989
6. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 25121 tanggal 29 Nopember 2004 atas nama Daeng Sabirin
7. Fotokopi Surat Keterangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tanggal 08 Desember 2014. Nomor. W2-TUN 4/2463/HK.02/XII/2014. Mengeluarkan Surat Keterangan telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap yang di berikan kepada pihak Daeng Sabirin sebagai Ahli
Waris Hj. Saleha Binti H.M. Tahir.
8. Fotokopi surat Deputi Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan RI. Tanggal 22 januari 2015. Nomor. 319/28.1-600/i/2015. Surat tersebut memerintahkan kepada Kanwil BPN Kalimantan Barat. Sertifikat Hak Milik No. 25121 atas nama Daeng Sabirin tersebut dapat
diterbitkan Kembali.
9. Fotokopi ploting petunjuk Bidang di keluarkan OLEH Badan Pertanahan Kabupaten Kubu raya. Tanggal 06 Juli 2015. NO. PETA 49.1-26.202-10-6. Ditandangai oleh Erwin Rachman, SH sebagai Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan tanggal 06 Agustus 2015.
10. Fotokopi putusan PIDANA pengadilan Negeri Pontianak tanggal 26 Februari 1996. Nomor. 248.PID.B.S/AN/194/PN.PTK. SYARIF YULIANTONI.
- SURAT KUASA AHLI WARIS. Pontianak tanggal 11 Maret 2022
“Namun apabila masalah ini tidak ada win-win solutionnya, maka pihak ahli waris sudah berniat akan melaporkan tindak kejahatan ini kepada institusi Polri,” tegasnya.(rob)