Waspada Penipuan Berkedok Tagihan Retribusi Sampah di Singkawang

Waspada Penipuan Berkedok Tagihan Retribusi Sampah di Singkawang
Penipuan berkedok tagihan retribusi sampah marak terjadi di Singkawang. Oknum penipu mengatas namakan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang terekam CCTV saat melakukan aksinya di salah satu rumah makan. Foto: uck/berkatnewstv

Singkawang, BerkatnewsTV. Penipuan berkedok tagihan retribusi sampah marak terjadi di Singkawang. Oknum penipu mengatasnamakan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang.

“Praktek penipuan ini umumnya menargetkan para pelaku usaha, seperti pemilik rumah makan dan toko,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Emy Hastuti diwawancarai berkatnewstv, Rabu (10/9).

Ia mengaku telah menerima beberapa laporan mengenai kasus ini, di mana pelaku terlihat meminta pembayaran retribusi dengan nominal tertentu secara tunai dan tidak memberikan tanda bukti pembayaran yang sah.

Ia pun menjelaskan ciri-ciri penipuan berkedok tagihan sampah yang perlu diwaspadai, antara lain:

  1. Kuitansi Palsu, kuitansi yang diberikan pelaku terlihat tidak profesional, tidak memiliki cap resmi, dan data yang tercantum tidak lengkap atau mencurigakan.

Baca Juga:

2. Petugas Tidak Dikenal, petugas resmi selalu dilengkapi dengan kartu identitas (ID card) dan surat tugas dari dinas terkait. Jangan ragu untuk meminta mereka menunjukkan ID card.

3. Kenali Karcis Sah, dengan mengenali ciri-ciri karcis resmi dan modus penipuan ini, Anda dapat melindungi diri dari kerugian finansial.

Emy pun mengimbau masyarakat untuk tidak langsung membayar kepada siapa pun yang datang menagih. Pastikan untuk selalu mengecek identitas petugas dan metode pembayaran yang sah.

“Jika masyarakat menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan ke RT/RW setempat atau kantor kelurahan terdekat untuk verifikasi,” imbaunya.

Menurut Emy dengan meningkatkan kewaspadaan maka akan dapat bersama-sama mencegah penipuan dan menjaga keamanan lingkungan serta membantu pihak berwenang memberantas praktik ilegal ini.(uck)