Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kendatipun di 2023 Pemkab Kubu Raya pernah menyabet anugrah Kabupaten Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kubu Raya masih mencatat di 2024 ada 103 kasus kekerasan terhadap anak.
Meski begitu DP3KB menyiapkan langkah strategis terhadap potensi kekerasan terhadap anak ini, yakni membangun kesadaran antara terlapor dan pelapor. Kemudian, yang tidak kalah pentingnya penekanan juga dilakukan dengan membangun kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa serta melibatkan Forum Anak Daerah.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto menyatakan kekerasan anak tidak luput dengan situasi rumah tangga itu sendiri yang berujung dengan insiden perpisahan antara kedua orang tua. Pada saat di situasi itu, satu-satu nya korban yang paling dekat adalah anak. Faktor perpisahan pun bermacam-macam salah satunya Medsos.
“Memang perceraian yang semakin tinggi saya tanya dengan Pengadilan Agama itu kurang lebih 1.200 perkara perceraian. Tapi masih urutan ke enam di Kalbar,” ucapnya saat memperingati Hari Anak Nasional 2025, Rabu (13/8).
Ia juga berpesan anak adalah anugrah dari Tuhan dan menjadi tanggungjawab orangtua dalam membimbingnya hingga dewasa.
“Di ayat Al-Quran itu menyatakan kalau anak itu harus dilindungi, begitu juga keberhasilan anak merupakan tanggungjawab orangtua. Karena anak anugrah yang dititipkan ke orangtuanya dan anak mempunyai hak untuk hidup bahagia,” terangnya.
Baca Juga:
Wakil DPRD Kubu Raya, Jainail Abidin menyoroti sejumlah faktor yang mengakibatkan perpisahan kedua orang tua dari seorang anak. Pertama faktor ekonomi, yang sangat memprihatinkan sehingga menyebabkan pertengkaran yang tak berkesudahan menjadi potensi perceraian dan kasus ini sering terjadi di daerah perdesaan.
“Kemudian faktor pendidikan, yang cukup besar pengaruhnya terhadap status usai perkawinan. Kemudian adat istiadat, yang dimana ada orangtua yang menjodohkan anaknya karena memiliki jasa kepada orangtua dari pasangan tersebut,” tuturnya.
Dan terakhir faktor, dari media sosial yang sangat berdampak terhadap pernikahan dini juga perceraian. Untuk itulah ia mendorong masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial ini.
“Karena media sosial ini, dampak posistif besar tetapi dibalik itu juga ada dampak negatifnya yang besar, maka bijaklah dalam menggunakan atau berinteraksi di media sosial,” jelasnya.
Hal yang paling mendasar Jainal menjelaskan angka perceraian di Kubu Raya ada 1.200 kasus. Menurutnya kasus perceraian tersebut tidak hanya terjadi dengan status perkawinan yang sudah lama juga ada perkawinan yang baru dengan pasangan masih tergolong muda.
Sementara disisi lain ia menilai dalam meningkatkan kualitas anak didik, harus ada dorongan pembentukan karakter anak melalui muatan lokal di dunia pendidikan.
“Apakah harus memakai Perbub atau SE. Sampaikan kepada Disdikbud Kubu Raya agar setiap akan belajar diberikan materi yang berkaitan dengan ke ahlakkan anak,” pungkasnya.(dian)