Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 400 ton arang bakau hingga kini masih belum bisa dikeluarkan lantaran khawatir bakal ditangkap dan disita aparat keamanan.
Namun, Lantamal XI/ Pontianak berjanji tidak akan menangkap atau menyita 400 ton arang bakau yang diproduksi oleh masyarakat Batu Ampar.
Kepastian itu disampaikan perwakilan Lantamal XII/Pontianak, Letnan Kolonel Santana saat menghadiri pertemuan di Kantor Bupati Kubu Raya pada Rabu (23/7) bersama masyarakat Batu Ampar, Bupati Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya dan anggota DPRD Kalbar.
Ia menyatakan dukungannya terhadap keputusan Bupati Kubu Raya Sujiwo untuk penjualan 400 ton arang bakau milik petani arang bakau desa Batu Ampar.
Baca Juga:
- Produksi Arang Bakau Batu Ampar Dilanjutkan
- Petani Arang Bakau Lega. Sujiwo Gunakan Hak Diskresi Sambil Tunggu Terbit HTR
“Kami dukung. Karena ini bukan urusan kekayaan tetapi isi perut. Kedua jangka panjang mereka (petani arang) tidak mungkin bekerja seperti ini terus karena berisiko berat. Seperti paru-paru kecelakaan tertimpa ton arang,” tegasnya disambut tepuk tangan masyarakat Batu Ampar.
Sementara itu Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Gakkum Kementerian Kehutanan terkait puluhan ton arang bakau yang telah ditahan dan disita waktu lalu.
“Karena bukan penanganan Polri maka kami akan melakukan koordinasi dengan Balai Gakkum LHK,” pungkasnya.
Titik terang polemik arang bakau ini membuat masyarakat Batu Ampar lega. Sehingga mereka tidak lagi khawatir. Apalagi produksi arang baku tidak dilarang.
Solusi ini menjadi salah satu keputusan dalam rapat tersebut sembari menunggu terbitnya ijin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang diusulkan oleh Pemkab Kubu Raya.(dian)