loading=

Sekda Singkawang Tersangka Korupsi Rp3,1 Miliar

Sekda Singkawang Tersangka Korupsi Rp3,1 Miliar
Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan Sekda Pemkot Singkawang Sumastro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Atas Tanah Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang pada tahun 2021. Sumastro ditahan mulai Kamis (10/7/2025) di Lapas Kelas IIB Singkawang. Foto: uck/berkatnewstv

Singkawang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan Sekda Pemkot Singkawang Sumastro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Atas Tanah Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang pada tahun 2021.

Sumastro pun langsung ditahan oleh Kejari Singkawang di Lapas Kelas IIB Singkawang selama 20 hari kedepan.

“Tersangka kini sudah dalam penahanan Kejaksaan Negeri Singkawang. Tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, Kamis (10/7).

Ia sebutkan hasil perkembangan penyidikan bahwa tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah ditemukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga:

Dugaan tindak pidana korupsi berawal pada tanggal 26 Juli 2021 terbit SK Retribusi Daerah berjumlah Rp5.238.000.000.

Kemudian pada 3 Agustus 2021 PT. Palapa Wahyu Group, Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk surat ketetapan diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau sebesar Rp 3.142.800.000.

Alhasil, hasil audit BPKP berpendapat bahwa terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang tahun 2021 senilai Rp3.142.800.000.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999. Yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.(uck)