Sanggau, BerkatnewsTV. Hingga kini mekanisme pinjaman Koperasi Desa Merah Putih masih belum jelas. Sehingga tidak heran Kopdes Merah Putih yang telah dibentuk di kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Sanggau belum mengajukan pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Apalagi, disebutkan bahwa penjamin Koperasi Desa Merah Putih untuk melakukan pinjaman ke Himbara dengan agunan dana desa. Agunan ini tampaknya menjadi kekhawatiran berbagai pihak di daerah. Apalagi jika koperasi desa gagal bayar pinjaman tersebut.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Eddy Santana mengatakan untuk saat ini pihaknya masih menunggu mandatori terkait permodalan.
“Jadi, kami ingin tahu permodalannya seperti apa. Memang seperti yang dikatakan pak Erick Tohir akan ada pinjaman dari Himbara sebesar Rp 3 miliar. Namun yang menjadi pertanyaan kami kan pinjaman itu harus ada penjamin yakni dana desa,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Eddy Santana diwawancarai berkatnewstv Kamis (10/7).
Baca Juga:
- 123 Kopdes Merah Putih Terbentuk. Ingat, Pengurus Jangan Korupsi
- 15 Kopdes di Sanggau Terbentuk. Sungai Batu Pertama di Kecamatan Kapuas
Ia mengkhawatirkan jika koperasi desa merah putih tersebut gagal bayar pinjaman dari Himbara tersebut maka akan mengganggu pemerintahan di desa dikarenakan agunannya adalah dana desa.
“Ini yang kita khawatirkan,” ucapnya.
Eddy mengaku ingin mendapatkan aturan yang jelas terkait permodalan Kopdes Merah Putih dari Pemerintah.
“Aturannya itu seperti apa. Kalau memang ini bentuknya pinjaman lunak, seperti KUR atau apa kita belum tahu. Karena desa inikan hanya menerima jak ni informasi-informasi ini. Kami dari DPM Pemdes akan mengawal hal ini jangan sampai mengganggu rencana awal yang sudah dibuat desa karena itu tugas kami untuk mengawasi tata kelola keuangan desa,” ungkapnya.(pek)