loading=

Jalur Domisili SPMB Akibatkan Anak Siantan Tengah Terancam Tidak Sekolah

Jalur Domisili SPMB Akibatkan Anak Siantan Tengah Terancam Tidak Sekolah
Anggota DPRD Kota Pontianak Matruji mengaku telah banyak menerima pengaduan dari orang tua murid yang anaknya tidak diterima di sekolah SMP khusus di Siantan Tengah dengan sistem jalur domisili. Foto: berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Salah satu jalur yang diterapkan di SPMB Kota Pontianak adalah jalur domisili. Namun ternyata jalur domisili ini menyisakan masalah.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara. Puluhan anak lulusan SD di kelurahan tersebut terancam tidak dapat melanjutkan ke tingkat SMP.

Anggota DPRD Kota Pontianak, Matruji mengaku telah banyak menerima pengaduan dari orang tua murid permasalahan ini.

“Memang sistem jalur domisili ini ada lebihnya ada juga kurangnya. Namun yang terjadi di Kelurahan Siantan Tengah banyak orang tua murid yang mengadukan ke saya ternyata anak-anaknya tidak bisa diterima di sekolah lain,” ungkapnya kepada berkatnewstv, Minggu (22/6).

Penyebabnya disebutkan Matruji lantaran di Kelurahan Siantan Tengah tidak ada sekolah setingkat SMP. Sementara ketika daftar ke SMP di kelurahan lain tidak dapat diterima.

“Mirisnya lagi, anak yang tidak diterima itu justru disarankan pula ke sekolah swasta. Bisa saja dilakukan tapi hal itu merupakan jalan terakhir,” ucapnya.

Bahkan tambah Matruji ada lagi yang membingungkan anak yang berdekatan dengan sekolah tidak diterima. Anak tersebut justru digeser ke sekolah yang terjauh dari domisili tempat tinggalnya.

“Contohnya ada salah satu calon siswa yang domisili rumahnya dekat SMPN 7 dan SMPN 20 akan tetapi digeser ke SMPN 18 yang lebih jauh dari domisili tempat tinggalnya. Padahal Sungai Selamat dan Teluk Betung 1 bersebelahan. Ini kan aneh,” tegasnya.

Baca Juga:

Menurut politisi PPP yang terpilih dari dapil Pontianak Utara ini, sistem jalur domisili bisa saja diterapkan asalkan dengan catatan pemerintah telah menyiapkan sekolah berikut sarana dan prasarana pendukungnya.

“Jangan sampai anak-anak kita tidak bisa bersekolah hanya gara-gara permasalahan ini. Siapa yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Menurut politisi PPP yang terpilih dari dapil Pontianak Utara ini, sistem jalur domisili bisa saja diterapkan asalkan dengan catatan pemerintah telah menyiapkan sekolah berikut sarana dan prasarana pendukungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menerangkan, khusus tata cara seleksi jalur domisili SD, prioritas kelompok usia dengan urutan, yakni 7 tahun ke atas, 6,5 sampai 7 tahun lulusan PAUD, 6,5 sampai 7 tahun tidak PAUD, 6 sampai 6,5 tahun lulusan PAUD, 6 sampai 6,5 tahun tidak PAUD, 5,5 sampai 6 tahun lulusan PAUD.

“Kemudian yang kedua jarak tempat tinggal ke sekolah, dengan ketentuan jika jarak sama maka diprioritaskan yang usianya lebih tua, jika jarak dan usia sama, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih dulu,” ujarnya disela mendampingi Wakil Wali kota Pontianak melakukan sidak di beberapa sekolah, Jumat (20/6).

Sri juga menjelaskan, tata cara seleksi jalur domisili SMP adalah jarak tempat tinggal ke sekolah (hitung garis lurus), dengan ketentuan jika jarak sama maka diprioritaskan kepada calon siswa yang usianya lebih tua.

Sri menambahkan, proses SPMB 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan. Dijelaskannya, perubahan istilah dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB mengikuti regulasi baru, yakni Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025.

“Semua informasi teknis sudah kami sampaikan lewat situs resmi spmb.pontianak.go.id, termasuk petunjuk teknis dan penjelasan jalur penerimaan. Masyarakat sebaiknya mempelajari dulu aturan sebelum mendaftar,” tambahnya.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap sistem menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman, seperti menganggap bahwa kedekatan tempat tinggal otomatis menjamin diterima di sekolah yang dituju.(rob/ebm)