loading=

Pembiayaan Koperasi Merah Putih Masih Membingungkan

Pembiayaan Koperasi Merah Putih Masih Membingungkan
Kementerian Koperasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kopdes merah putih. Foto: ilustrasi

Sanggau, BerkatnewsTV. Kementerian Koperasi telah menerbitkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kopdes merah putih.

Dalam surat tersebut hanya memuat beberapa hal, yakni latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, isi, contoh kopdes dan penutup.

“Yang kami bingung itu bagaimana dengan sumber pembiayaannya. Nah, ini tidak dijelaskan dalam surat edaran maupun juklak. Apakah ini betul menggunakan dana desa atau ada sumber dana lain,” kata Sekretaris DPM Pemdes Sanggau, Eddy Santana ditemui Selasa (15/4).

Menurutnya, berdasarkan Permendes tentang penetapan prioritas penggunaan dan desa tahun 2025 itu sudah keluar dan disahkan.

Baca Juga:

“Kemudian di bulan Februari kemarin, keluar lagi Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang swasembada pangan yang lebih mengkrucutkan lagi tentang penggunaan dan desa untuk program ketahanan pengan sebesar 20 persen dari dana desa,” ungkapnya.

Eddy mengaku bingung ketika bicara soal sumber pembiayaan kopdes ini lantaran soal kopdes dan aturan Menteri desa tumpang tindih.

“Tumpang tindih ini. Di satu sisi apabila kita memang mengikuti apa yang sudah disampaikan pemerintah pusat sementara ini ya, bahwa modal dari koperasi desa itu diambil dari dana desa,” beber Eddy.

Menurutnya dengan tidak jelasnya sumber pembiayaan kopdes ini berpotensi mencederai undang-undang desa yang sebelumnya sudah disahkan.

“Marwah desa itu kan ada di Undang-undang desa, maka desa berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan dana desa dia bisa melakukan pembangunan, pembinaan kemasyarakat dan lain sebagainya. Tapi bagaimana kedepan kalau dana desa itu harus dipindahkan untuk membiaya kopdes, otomatiskan desa tidak bisa melakukan apa-apa untuk membangun desanya, meskipun kita tahu kopdes ini tujuannya sangat baik, hanya saja sumber pembiayaannya yang menjadi pertanyaan,” pungkasnya.(pek)