loading=

Ancam Bunuh Mantan Istri, KN Ditangkap Polisi

Tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan istri yatu KN. Foto: Polsek Pontianak Barat

Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang tersangka tindak pidana pencurian atau penganiayaan berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat, pada Minggu (02/12) lalu.

Tersangka berinisial KN (34) ditangkap lantaran melakukan penganiyaan terhadap korban bernama Fitri yang merupakan mantan istrinya.

Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis mengatakan, tersangka KN melakukan penganiayaan di salah satu rumah makan di Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (02/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban yang bekerja di rumah makan tersebut tiba-tiba didatangi KN.

“Dari pengakuan korban, tersangka menghampirinya dan langsung mengambil sebilah pisau di dapur rumah makan tersebut,” ujarnya.

KN kemudian mendekati korban dan langsung menjambak rambut korban dari belakang sambil mengancam akan membunuhnya.

Kompol Bermawis melanjutkan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pelabuhan ini kemudian menyeret kepala korban dan sempat memukuli korban beberapa kali pada bagian wajah. Bahkan KN melakukan penganiayaan dengan cara menyelamkan kepala korban ke dalam baskom berisi air.

“Setelah puas menganiaya mantan istrinya, tersangka melepaskan korban dan membawa sepeda motor milik korban dengan cara didorong,” tuturnya.

Setelah itu korban melapor ke Mapolsek Pontianak Barat. Kompol Bermawis pun langsung memerintahkan Anggota Reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, KN berhasil diamankan di kostnya di Jalan Kom Yos Sudarso Gang Pisang Kecamatan Pontianak Barat.

“Pada saat hendak ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga tersangka langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kompol Bermawis mengungkapkan motif tersangka melakukan penganiayaan karena mengaku sakit hati kepada sang mantan istri sehingga timbul niat untuk menganiaya dan mengambil motor korban.

KN juga diketahui pernah mendekam di sel Mapolsek Pontianak Barat dengan kasus KDRT dan dihukum 4 bulan penjara, ketika dirinya dan korban masih bersama.

Dari tangan KN, pihak kepolisian turut menyita 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Ia disangkakan dengan Pasal 365 KUHP sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (riz)