loading=

DBH Pajak Kalbar Tahun 2025 Rp1,4 Triliun. Ini Daftar Daerah Penerima

Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang diterima Provinsi Kalbar di tahun 2025 sebesar Rp1,4 triliun atau tepatnya Rp1.407.100.069.000.
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang diterima Provinsi Kalbar di tahun 2025 sebesar Rp1,4 triliun atau tepatnya Rp1.407.100.069.000.

Pontianak, BerkatnewsTV. Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang diterima Provinsi Kalbar di tahun 2025 sebesar Rp1,4 triliun atau tepatnya Rp1.407.100.069.000.

Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 yang digelontorkan pemerintah pusat.

DBH Pajak ini merupakan pembagian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari sejumlah komponen pendapatan yang ditarik dari daerah, antara lain dari Pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Kemudian DBH Sumber Daya Alam dari Migas, Minerba dan Batu Bara, Kehutanan, Perikanan, dan Panas Bumi serta DBH Lainnya yakni Perkebunan Sawit.

Baca Juga:

Berikut daftar Dana Bagi Hasil Pajak yang diterima kabupaten/ kota di Kalbar :

1. Provinsi Kalbar Rp282.676.350.0002.

2. Kabupaten Bengkayang Rp37.073.572.0003.

3. Kabupaten Landak Rp48.396.902.0004.

4. Kabupaten Kapuas Hulu Rp140.143.643.0005.

5. Kabupaten Ketapang Rp263.598.8806.

6. Kabupaten Mempawah Rp24.343.367.0007.

7. Kabupaten Sambas Rp36.797.930.0008.

8. Kabupaten Sanggau Rp120.916.380.0009.

9. Kabupaten Sintang Rp168.776.081.00010.

10. Kota Pontianak Rp65.728.712.00011.

11. Kota Singkawang Rp22.066.826.00012.

12. Kabupaten Sekadau Rp38.682.905.00013.

13. Kabupaten Melawi Rp64.463.448.00014.

14. Kabupaten Kayong Utara Rp31.936.636.00015.

15. Kabupaten Kubu Raya Rp58.498.437.000.

Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penggunaan DBH Pajak lebih terarah untuk pembangunan strategis di daerah seperti penguatan Integrated Area Development, pengelolaan pelestarian hutan, pengelolaan jalan sekitar kawasan, jaminan sosial bagi pekerja sektor kehutanan yang rentan serta pengelolaan daerah aliran sungai.

Selain itu DBH Cukai Hasil tembakau digunakan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.

Sementara DBH Sawit digunakan untuk infrastruktur jalan dan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan.(rob)