Pengrusakan Alat Peraga Adat Dilaporkan ke Polisi

Pengrusakan Alat Peraga Adat Dilaporkan ke Polisi
Masyarakat Adat Dayak telah melaporkan aksi pengrusakan alat peraga adat ke Polres Kubu Raya. Foto: egi

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Masyarakat Adat Dayak telah melaporkan aksi pengrusakan alat peraga adat ke Polres Kubu Raya.

Mereka meminta agar segera mengantisipasi situasi agar persoalan tidak meluas dengan melakukan tindakan tegas proses hukum terhadap para pelaku oknum warga. Karena mereka yang telah melakukan pengrusakan alat peraga adat dalam pelaksanaan ritual adat Dayak “Pamabankg”.

Peristiwa tersebut terjadi di atas area pemilik lahan bersertifikat yang beralamat di Jalan Parit Seribut 1, Desa Sungai Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (17/11) siang.

Kuasa Hukum dari pemilik lahan, Rusliyadi mengatakan persoalan tersebut sudah dilaporkan dan ditangani oleh Polres Kubu Raya. Oleh karena itu.

Ia meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi.

“Kita minta kepada aparat kepolisian Polres Kubu Raya agar memberikan atensi khusus agar diproses cepat, apalagi ini terkait pelecehan, penghancuran dan penghinaan ritual adat Dayak,” harapnya.

Baca Juga:

Ia juga mengimbau agar masyarakat Dayak khususnya di Kalbar agar bersabar karena proses ini sudah dilaporkan dan dipercayakan sepenuhnya ke Polres Kubu Raya.

“Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,” ucapnya.

Ia berharap, peristiwa ini bisa menjadi momentum pintu masuk dalam pemberantasan mafia tanah dan mendukung 100 hari kerja Pemerintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Iyen salah satu tokoh Adat Dayak yang melaporkan peristiwa tersebut, meminta agar proses hukum negara benar-benar ditegakkan.

“Kita masyarakat Dayak minta proses hukum negara berjalan dan juga tetap diproses hukum adat, karena itu sudah menghina peraga adat Dayak yang ada di Borneo Kalimantan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar masyarakat Dayak tetap tenang dan bersabar menunggu proses hukum dari Polres Kubu Raya.(ebm)