Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bawaslu Kubu Raya gandeng organisasi pemuda, keagamaan, serta stakeholder pemerintah daerah mencegah adanya pelanggaran dan larang paslon di tahapan masa kampanye Pilkada 2024.
Menurut Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kubu Raya, Gustiar larang paslon melibatkan pihak yang tidak seharusnya. Karena di masa akhir kampanye ini selalu ada upaya dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya untuk menyakinkan, mengajak, menggaet, pemilih untuk menyampaikan visi-misi dari paslon.
“Untuk itu kita berharap tim kemenangan, dari para paslon tidak mengikut sertakan para ASN, perangkat desa (Kades dan perangkat desa), yang bertugas melayani masyarakat bukan melayani sekelompok orang. Maka dari itu, ASN tidak ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung,” ucapnya usai menghadiri pengawasan pemilu partisipatif temu stakeholder, Sui Raya pada Rabu (6/11).
Dengan mengusung tema saling jaga untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses dalam rangka mewujudkan pemilihan berintergritas dan demokrasi berkualitas pada pemilihan tahun 2024, Gustiar menekankan ASN dan perangkat desa wajib netral tidak berpihak diantara ketiga para paslon.
“Pilihan pasti ada. Untuk seluruh ASN dan Kades serta perangkat desa hanya saja pilihan itu tidak dikemukan tidak diajakkan ke orang lain,” tegasnya.
Perspektif pelanggaran menurut Gustiar mengkategorikan empat pelanggaran, yakni ; pelanggaran mengandung unsur pidana, undang-undang lainnya, kode etik, dan administrasi. Dari keempat itu hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang bersifat signifikan.
Baca Juga:
- Dua ASN di Sanggau Tidak Netral Dilaporkan ke BKN
- 48 Pejabat Dilantik, ASN Diingatkan Bijak Gunakan Jempol Jelang Pilkada
“Yang saat ini kami lakukan proses oknum ASN adalah bagian dari penindakan pelanggaran undang-undang lainnya. Sementara untuk yang pidana, belum ada kita mendapatkan laporan begitu juga yang bersifat administrasi,” ungkapnya.
Selain itu Gustiar minta para paslon tidak menyampaikan hal-hal yang mengandung unsur kebencian bagi pihak lawan paslon. Baik itu dilakukan pada saat kampanye, dialogis, pertemuan tatap muka, pertemuan tatap muka terbatas maupun blusukan-blusukan.
“Ajarlah masyarakat untuk memahami program-program visi-misi yang mereka tawarkan. Ajarkan masyarakat berpolitik dewasa, ajarkan juga untuk memilih sesuai kehendak hati berdasarkan pertimbangan-pertimbangan program yang ditawarkan,” terangnya.
Sekda Kubu Raya Yusran Anizam mengapresiasi langkah Bawaslu ini. Bahwa kesuksesan Pilkada ada pada masyarakat itu sendiri, yang mempunyai hak memilih sosok kepala daerah yang berintegritas, serta berkualitas.
“Kalau prosesnya berjalan dengan baik sesuai dengan koridor ketentuan berlaku. InsyaAllah, proses demokrasi ini menjadi berkualitas dan diakui oleh semua pihak,” harapnya.
Yusran juga tidak ingin ada pelanggaran dalam proses Pilkada, untuk itu ia tekankan kembali, netralitas ASN begitupula Kepala desa dan Aparatur desa terhadap proses Pilkada ini.
“Kita harus netral. Apabila memang ada pelanggaran maka kita tidak segan-segan bersama Bawaslu akan lakukan penindakan,” tegasnya.(dian)