Sintang, BerkatnewsTV. Komisioner Bawaslu Sintang Divisi Penindakan Pelanggaran, Ahmad Syabirin menyayangkan sikap Partai Politik (Parpol) yang terkesan abaikan aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Bendera Parpol peserta pemilu itu memang terlihat mencolok dan mudah ditemui di sepanjang Jalan Kelam. Bendera dipasang di atas pepohonan, bahkan ada juga yang dipasang di tiang listrik.
Menurut Syabirin, pihaknya sudah memanggil pimpinan partai untuk berkoordinasi mengenai persoalan pemasangan APK yang menyalahi aturan tersebut. Namun, Parpol justru melontarkan jawaban lucu.
“Beberapa hari lalu kami sudah sampaikan ke pimpinan partai dan ternyata tanggapan dari beberapa partai yang kami panggil menjawab seolah-olah tidak tahu siapa yang memasang bendera itu. Itukan aneh, bagaimana mungkin bendera partai bisa berdiri sendiri di atas pohon dan tidak ada yang memasang,” kata Syabirin kesal.
Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera yang dipasang tidak sesuai aturan tidak hanya ada di Kecamatan Sintang, tapi juga di sejumlah kecamatan lain.
Bawaslu melalui Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa (PPD) sudah melakukan penertiban bendera Parpol di sejumlah kecamatan. Namun, usai bendera Parpol dilepas, keesokan harinya sudah terpasang kembali. Lagi-lagi di tempat yang menyalahi aturan.
“Beberapa daerah memang sudah kami tertibkan. Tapi hari ini diturunkan bendera itu, besoknya sudah ada lagi,” sesalnya.
Apabila langkah persuasif yang ditempuh Bawaslu tidak mempan, Syabirin memastikan akan bertindak tegas memberikan sanksi administrative kepada Parpol peserta pemilu yang tidak mematuhi aturan pemasangan AKP.
“Yang dilakukan parpol itu melanggar ketertiban karena pemasangannya tidak boleh di fasilitas umum atau pohon,” jelasnya.(sus)