Landak, BerkatnewsTV. Seorang supir tanki minyak berinisial J ditangkap personel Satresnarkoba Polres Landak yang bekerja sama dengan anggota Polsek Meranti.
Pada saat penangkapan pada Sabtu (19/10) pagi, J yang diketahui berprofesi sebagai supir mobil tanki minyak ditangkap di depan Polsek Meranti. Tepatnya di Jalan Raya Meranti, Dusun Jelayan, Desa Meranti, Kecamatan Meranti.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian J bin H, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam truk tangki dengan nomor polisi KB 8143 BM, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas hitam bertuliskan MRMADS yang berada di atas rem tangan.
Di dalam tas tersebut, ditemukan satu dompet hitam yang berisi tiga plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, tiga plastik klip kosong, empat kaca fanbo, dua sendok terbuat dari potongan pipet berwarna ungu, dua korek api gas berwarna merah, dua pipet berwarna ungu dan oranye, serta satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman Yakult.
“Dalam proses penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu dan sejumlah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba di dalam kendaraan truk tangki yang dikemudikan oleh tersangka,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, Sabtu (19/10).
Baca Juga:
Rinto menerangkan bahwa tersangka J akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka terhubung dengan jaringan narkotika lainnya,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa upaya pemberantasan narkotika memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk warga sekitar,” ujarnya.
Rinto juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.(ebm)