Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sejak 10 hari terakhir tahapan kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya. Bawaslu menyatakan belum menemukan pelanggaran, seperti kampanye hitam. Kendatipun masa kampanye berakhir pada 23 November mendatang, Bawaslu Kubu Raya tidak ingin potret kontestasi Pilkada ada pelanggaran yang telah diregulasikan.
Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kubu Raya, Gustiar mengemukakan pihaknya hingga saat ini belum menemukan adanya kampanye bermuatan Sara, ujaran kebencian.
“Belum ada kami temukan, kemudian kampanye Black Campaign tidak ada kami temukan, tentunya harapan kami tidak ada pelanggaran hingga dimasa tenang,” ucapnya, usai diskusi terbatas berkaitan dengan isu-isu negatif pada tahapan kampanye pemilihan tahun 2024 bersama insan press, di Sui Raya, Sabtu (5/10).
Baca Juga:
- Kapolri Pastikan Tindak Tegas Kampanye Hitam
- Buku Kampanye Hitam, BPD Prabowo-Sandi Kalbar: Jelas dibuat Terstruktur dan Masif
Bawaslu kata Gustiar mengajak para paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk tetap mengedepan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita mengimbau pihak-pihak yang dilarang untuk diikutkan dalam kegiatan kampanye, misalnya ASN, terus TNI, Polri. Untuk pasangan calon kita berharap ketika pelaksanaan kampanye baik itu kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, maupun kampanye lainnya, semaksimal mungkin tidak jangan ada ada diikutkan,” harapnya.
“Begitu juga yang merasa ASN, jangan melibatkan diri untuk ikut berkampanye apalagi menjadi tim kampanye,” tegasnya. (dian)