Pemasalahan Tanah di Kelurahan Bansir Darat Lewat Pengaduan Digital

Masyarakat di Kelurahan Bansir Darat yang ingin mengadukan permasalahan pertanahan sudah bisa dilakukan lewat layanan pengaduan digital, tidak lagi perlu capek-capek datang ke kantor kelurahan
Masyarakat di Kelurahan Bansir Darat yang ingin mengadukan permasalahan pertanahan sudah bisa dilakukan lewat layanan pengaduan digital, tidak lagi perlu capek-capek datang ke kantor kelurahan

Pontianak, BerkatnewsTV. Masyarakat di Kelurahan Bansir Darat yang ingin mengadukan permasalahan pertanahan sudah bisa dilakukan lewat layanan pengaduan digital, tidak lagi perlu capek-capek datang ke kantor kelurahan.

Inovasi ini merupakan bagian dari Kampong Penyelesaian Masalah Pertanahan Secara Mandiri (Kampong Permadani) yang didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 112/SK-61.12.MP.01.04/VIII/2021 Tahun 2021.

“Sebelumnya, masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan pertanahan harus datang langsung ke kantor kelurahan untuk mengisi formulir pengaduan dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan. Proses ini tentu memakan waktu dan tenaga serta menjadi kendala bagi mereka yang memiliki mobilitas terbatas,” ungkap Kasi Pemeritahan Umum Kelurahan Bansir Darat yang juga inisiator layanan, Muhammad Fadhil, Sabtu (27/7).

Ia sebutkan sistem pengaduan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual diubah. Mereka menerapkan digitalisasi dalam proses penerimaan pengaduan masyarakat terkait masalah pertanahan.

Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa akar permasalahan utama dari belum optimalnya layanan pengaduan pertanahan adalah ketiadaan layanan pengaduan daring.

Baca Juga:

“Untuk itu, kami merancang sebuah inovasi berupa layanan pengaduan pertanahan dalam bentuk Google Form. Dengan formulir online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor kelurahan,” terangnya. 

Jadi, masyarakat kini dapat melaporkan permasalahan pertanahan dari mana saja dan kapan saja. Cukup dengan mengakses formulir tersebut melalui internet. Pengaduan yang diterima melalui Google Form ini akan langsung dihubungkan ke Sistem Informasi Kampong Permadani oleh operator di kelurahan. 

“Proses ini memastikan setiap pengaduan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Selanjutnya, hasil tindak lanjut dari BPN Kota Pontianak akan dikirimkan oleh Kelurahan Bansir Darat kepada pelapor dalam bentuk file PDF,” jelasnya.

Menurutnya digitalisasi dari pengaduan hingga hasil tindak lanjut yang diterima oleh pelapor merupakan langkah maju yang signifikan dalam optimalisasi fasilitasi masalah pertanahan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, layanan pengaduan menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Fadhil berharap inovasi ini dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain di Kota Pontianak dan daerah lainnya untuk mengadopsi teknologi digital dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.(ebm)