Raperda Disahkan, Dewan Kubu Raya Minta 12 Temuan BPK RI Diselesaikan

Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah tanda tangan SK Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kubu Raya TA 2023 disaksikan Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman dan wakil ketua saat rapat paripurna, Senin (24/6). Foto: rob
Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah tanda tangan SK Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kubu Raya TA 2023 disaksikan Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman dan wakil ketua saat rapat paripurna, Senin (24/6). Foto: rob

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seluruh frasi DPRD Kubu Raya menyatakan setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kubu Raya TA 2023 disahkan menjadi Perda.

Pernyataan itu disampaikan fraksi-fraksi dengan agenda pandangan akhir saat rapat paripurna di DPRD Kubu Raya, Senin (24/6).

Namun dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi kompak meminta agar eksekutif menindak lanjuti dan menuntaskan 12 temuan BPK RI Perwakilan Kalbar terhadap APBD Kubu Raya 2023 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) saat diserahkan pada 31 Mei 2024 lalu.

“Kalau tidak ditindak lanjuti maka pasti akan jadi temuan, pasti jadi masalah. Maka opini WTP tahun depan bisa dijadikan pertimbangan, turun gradenya,” tegas Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah usai rapat paripurna, Senin (24/6).

Baca Juga:

Sebab dalam LHP BPK RI tersebut sambung Agus ada kesalahan dalam administrasi. Ia contohkan terkait pendapatan MBLB, belanja modal barang dan jasa, belanja pegawai, permasalahan aset, perjalanan dinas hingga Alokasi Dana Desa (ADD).

Memang menurut Agus, LKPD APBD Kubu Raya TA 2023 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Akan tetapi bukan serta menjadikan kinerja OPD menurun.

“Tentu WTP ini juga harus menjadi motivasi untuk dilakukan perbaikan – perbaikan agar tata kelola pemerintahan Kubu Raya lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman memastikan pihaknya akan menindak lanjuti temuan – temuan BPK RI Perwakilan Kalbar tersebut.

“Karena temuan ini kan harus zero. Dengan harapan harus on the track sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Apalagi sambung Kamaruzaman LHP ini bukan sekadar laporan rutin tahunan pertanggungjawaban semata namun lebih jauh adalah sebagai evaluasi kepada OPD agar tidak mengulang di tahun mendatang.

“Kita ingin nantinya di masa pemerintahan yang baru sudah dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik,” harapnya.(rob)