BPK RI Temukan Belanja Modal dan Pegawai di Kalbar Bermasalah

BPK RI Perwakilan Kalbar menemukan belanja modal dan pegawai yang masih banyak bermasalah hampir di setiap pemerintah kabupaten.
BPK RI Perwakilan Kalbar menemukan belanja modal dan pegawai yang masih banyak bermasalah hampir di setiap pemerintah kabupaten. Desain ilustrasi foto berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. BPK RI Perwakilan Kalbar menemukan belanja modal dan pegawai yang masih banyak bermasalah hampir di setiap pemerintah kabupaten/ kota.

Temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Wahyu Priono pada Jumat (31/5) kepada 13 kepala daerah dan Ketua DPRD se-Kalbar.

“Permasalahan yang berkaitan dengan belanja yaitu kesalahan penganggaran belanja daerah berupa belanja modal di Kabupaten Sekadau, Landak dan Kayong Utara,” ungkap Wahyu.

Sehingga menurutnya, realisasi belanja tidak menggambarkan realisasi yang sebenarnya. Bahkan, kekurangan volume atas belanja modal yang mengakibatkan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan yang belum disetor di hampir seluruh kabupaten.

“Ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari si pemborong. Misalnya harus selesai tanggal 31 Agustus, maka si pemborong wajib dikenakan denda akan tetapi ini tidak diberlakukan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Begitu juga belanja pegawai, Wahyu menyebutkan tidak sesuai dengan ketentuan dan belum dipotong pajak. Ini terjadi di Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara dan Kubu Raya.

Wahyu menilai kesalahan ini dikarenakan kurangnya koordinasi yang kurang baik antara bagian pembayaran gaji dan bagian kepegawaian.

Ia mencontohkan ada pegawai yang cuti melahirkan atau cuti besar namun masih dibayarkan tunjangannya. Dan ada juga yang tugas belajar kurang dari dua tahun namun dibayarkan lebih dari dua bulan.

“Seharusnya kan ini tidak perlu terjadi karena sistem sudah baik,” ucapnya.

Termasuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) belum memadai. Ini ditemukan pada Kabupaten Mempawah dan Melawi.

“Juga ada pembayaran belanja honorarium pada beberapa SKPD yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti di Kabupaten Melawi, Kota Singkawang dan Kayong Utara,” tambah Wahyu.

Wahyu berharap, pemerintah kabupaten dapat memperbaiki kesalahan-kesahalan tersebut. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti tidak melakukan perbaikan kesalahan yang terjadi.(rob)